Categories: News

Akademisi Hukum UMMU Ternate Nilai Pemprov Malut Keliru Beri Dukungan ke PT NHM

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Iskandar Yoisangadji, menyoroti persoalan gaji dan tunjangan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang hingga kini belum dibayarkan.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara itu dinilai melakukan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan. Presiden Direktur PT NHM, Haji Robert, diminta bertanggung jawab dalam menyelesaikan hak-hak karyawan.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara justru memberikan dukungan terhadap permukiman yang diajukan PT NHM. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.

“Dukungan tersebut tidak seharusnya mengabaikan hak-hak karyawan berupa gaji dan tunjangan. Bagi saya, Wagub keliru. Seharusnya lebih jeli melihat persoalan mendasar, yaitu gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan,” tegas Iskandar Yoisangadji, Kamis, 10 April 2025.

Ia menambahkan, jika PT NHM berdalih melakukan efisiensi, maka perlu dijelaskan jenis efisiensi seperti apa yang dimaksud. Apakah dengan merumahkan karyawan menjadi solusi, atau justru menambah persoalan.

“Wagub harus tahu akar permasalahan yang menimpa karyawan PT NHM. Pemerintah provinsi harus bersikap objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Iskandar juga menyoroti pertemuan antara pemerintah provinsi dan manajemen PT NHM yang dinilai kurang inklusif. Menurutnya, pertemuan tersebut seharusnya melibatkan karyawan yang hingga kini belum menerima hak-haknya, bukan hanya perwakilan serikat pekerja.

“Belum tentu serikat pekerja memiliki pandangan yang sama. Apalagi menyangkut karyawan yang telah dirumahkan, apakah mereka sudah menerima tunjangan sebesar Rp6.000.000 atau belum?” katanya.

Ia juga mempertanyakan nasib Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dan 2025 yang seharusnya menjadi hak tahunan karyawan.

“Apakah Pak Wagub memiliki data terkait hal ini atau tidak? Sekali lagi, dengan alasan apa pun, tidak bisa menggugurkan hak-hak karyawan. Sudah menjadi kewajiban PT NHM untuk membayar gaji dan tunjangan mereka,” pungkas Iskandar.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

16 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

16 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

20 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

23 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

24 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

2 hari ago