Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. Foto: Aswan/cermat
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam menerima denda lantaran memilih pindah ke provinsi sebelum memenuhi kewajiban berkerja sesuai kesepakatan perjanjian.
Sebelumnya, kedua ASN tersebut menerima bantuan biaya sekolah dari pemerintah daerah Pulau Morotai.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pembatalan SK Pengalihan Beban Pembayaran (SKPB) kedua ASN tersebut.
“Dua ASN yang pindah ke provinsi itu tetap kita akan kejar. Sampai sekarang kita sudah buat SKPB pembatalannya,” ujar Umar, Kamis, 10 Oktober 2025.
Ia bilang, langkah tersebut diambil berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara ASN penerima beasiswa kuliah dan pemerintah daerah.
Dia menyebut sebelumnya disepakati bahwa apabila ASN bersangkutan tidak kembali bekerja di Morotai maka mereka diwajibkan mengganti seluruh pembiayaan kuliah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bahkan hingga dua kali lipat.
“Kalau mereka tidak balik, maka harus mengganti dua kali lipat dari biaya kuliah yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Itu sudah sesuai dengan perjanjian yang mereka tandatangani,” tutupnya.
Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…
Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…