Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. Foto: Aswan/cermat
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam menerima denda lantaran memilih pindah ke provinsi sebelum memenuhi kewajiban berkerja sesuai kesepakatan perjanjian.
Sebelumnya, kedua ASN tersebut menerima bantuan biaya sekolah dari pemerintah daerah Pulau Morotai.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pembatalan SK Pengalihan Beban Pembayaran (SKPB) kedua ASN tersebut.
“Dua ASN yang pindah ke provinsi itu tetap kita akan kejar. Sampai sekarang kita sudah buat SKPB pembatalannya,” ujar Umar, Kamis, 10 Oktober 2025.
Ia bilang, langkah tersebut diambil berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara ASN penerima beasiswa kuliah dan pemerintah daerah.
Dia menyebut sebelumnya disepakati bahwa apabila ASN bersangkutan tidak kembali bekerja di Morotai maka mereka diwajibkan mengganti seluruh pembiayaan kuliah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bahkan hingga dua kali lipat.
“Kalau mereka tidak balik, maka harus mengganti dua kali lipat dari biaya kuliah yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Itu sudah sesuai dengan perjanjian yang mereka tandatangani,” tutupnya.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…