News

Akademisi Nilai Eliya Gabrina Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Suap AGK

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menilai anggota DPRD Terpilih Eliya Gabrina Bachmid bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal itu bisa dilihat dari dua kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya dalam persidangan. Dalam kesaksian, ia tampak jelas juga menikmati hasil suap dari terdakwa AGK. Selain itu, keterangannya di persidangan terkesan berbelit-belit membuat JPU KPK geram.

“Lihat saja di agenda terdakwa Ramadhan, dia (Eliya) memberikan pengakuan keseluruhan apa yang dilakukan. Sementara, ketika diminta keterangan di terdakwa AGK, berbeda lagi,” ucap Bubu, sapaan akrap Abdul Kadir Bubu ketika dimintai tanggapan, Senin, 5 Agustus 2024.

Bubu menyebut, dalam persidangan, bahkan bukan hanya JPU KPK, hakim pun dibuat sedikit tersinggung dari keterangan Eliya yang berbelit-belit. Ia juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

“Memang kalau boleh dilihat cukup banyak terlibat, si Eliya Gabrina Bachmid ini mendapat keuntungan dari aktivitas yang dilakukan sebagaimana yang terbuka dalam persidangan,” katanya.

Dengan begitu, Bubu bilang, kiranya cukup bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status Eliya dari saksi jadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus ini.

“Bagi saya ini beralasan secara hukum, karena bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan itu jelas. Bagaimana model keterlibatan Eliya selama ini,” tanbahnya.

Eliya dengan sengaja membawa perempuan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dari aktivitas semacam itu, kata Bubu, sudah kuat, apalagi keuntungannya tidak sedikit.

“Bahkan dia juga seperti mendapat hak istimewa dalam pengurusan proyek. Di samping itu, juga mendapat keuntungan dari membawa wanita di terdakwa AGK. Olehnya itu, saya katakan itu beralasan hukum untuk menjerat karena banyak sekali dia menikmati keuntungan dari apa yang dia lakukan,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

8 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

10 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

11 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

11 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

12 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

12 jam ago