News

Akademisi Nilai Eliya Gabrina Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Suap AGK

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menilai anggota DPRD Terpilih Eliya Gabrina Bachmid bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal itu bisa dilihat dari dua kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya dalam persidangan. Dalam kesaksian, ia tampak jelas juga menikmati hasil suap dari terdakwa AGK. Selain itu, keterangannya di persidangan terkesan berbelit-belit membuat JPU KPK geram.

“Lihat saja di agenda terdakwa Ramadhan, dia (Eliya) memberikan pengakuan keseluruhan apa yang dilakukan. Sementara, ketika diminta keterangan di terdakwa AGK, berbeda lagi,” ucap Bubu, sapaan akrap Abdul Kadir Bubu ketika dimintai tanggapan, Senin, 5 Agustus 2024.

Bubu menyebut, dalam persidangan, bahkan bukan hanya JPU KPK, hakim pun dibuat sedikit tersinggung dari keterangan Eliya yang berbelit-belit. Ia juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

“Memang kalau boleh dilihat cukup banyak terlibat, si Eliya Gabrina Bachmid ini mendapat keuntungan dari aktivitas yang dilakukan sebagaimana yang terbuka dalam persidangan,” katanya.

Dengan begitu, Bubu bilang, kiranya cukup bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status Eliya dari saksi jadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus ini.

“Bagi saya ini beralasan secara hukum, karena bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan itu jelas. Bagaimana model keterlibatan Eliya selama ini,” tanbahnya.

Eliya dengan sengaja membawa perempuan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dari aktivitas semacam itu, kata Bubu, sudah kuat, apalagi keuntungannya tidak sedikit.

“Bahkan dia juga seperti mendapat hak istimewa dalam pengurusan proyek. Di samping itu, juga mendapat keuntungan dari membawa wanita di terdakwa AGK. Olehnya itu, saya katakan itu beralasan hukum untuk menjerat karena banyak sekali dia menikmati keuntungan dari apa yang dia lakukan,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

2 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

2 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

16 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

17 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

17 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

21 jam ago