News

Akademisi Nilai Eliya Gabrina Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Suap AGK

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menilai anggota DPRD Terpilih Eliya Gabrina Bachmid bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal itu bisa dilihat dari dua kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya dalam persidangan. Dalam kesaksian, ia tampak jelas juga menikmati hasil suap dari terdakwa AGK. Selain itu, keterangannya di persidangan terkesan berbelit-belit membuat JPU KPK geram.

“Lihat saja di agenda terdakwa Ramadhan, dia (Eliya) memberikan pengakuan keseluruhan apa yang dilakukan. Sementara, ketika diminta keterangan di terdakwa AGK, berbeda lagi,” ucap Bubu, sapaan akrap Abdul Kadir Bubu ketika dimintai tanggapan, Senin, 5 Agustus 2024.

Bubu menyebut, dalam persidangan, bahkan bukan hanya JPU KPK, hakim pun dibuat sedikit tersinggung dari keterangan Eliya yang berbelit-belit. Ia juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

“Memang kalau boleh dilihat cukup banyak terlibat, si Eliya Gabrina Bachmid ini mendapat keuntungan dari aktivitas yang dilakukan sebagaimana yang terbuka dalam persidangan,” katanya.

Dengan begitu, Bubu bilang, kiranya cukup bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status Eliya dari saksi jadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus ini.

“Bagi saya ini beralasan secara hukum, karena bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan itu jelas. Bagaimana model keterlibatan Eliya selama ini,” tanbahnya.

Eliya dengan sengaja membawa perempuan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dari aktivitas semacam itu, kata Bubu, sudah kuat, apalagi keuntungannya tidak sedikit.

“Bahkan dia juga seperti mendapat hak istimewa dalam pengurusan proyek. Di samping itu, juga mendapat keuntungan dari membawa wanita di terdakwa AGK. Olehnya itu, saya katakan itu beralasan hukum untuk menjerat karena banyak sekali dia menikmati keuntungan dari apa yang dia lakukan,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago