News

Akademisi Nilai Eliya Gabrina Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Suap AGK

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menilai anggota DPRD Terpilih Eliya Gabrina Bachmid bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal itu bisa dilihat dari dua kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya dalam persidangan. Dalam kesaksian, ia tampak jelas juga menikmati hasil suap dari terdakwa AGK. Selain itu, keterangannya di persidangan terkesan berbelit-belit membuat JPU KPK geram.

“Lihat saja di agenda terdakwa Ramadhan, dia (Eliya) memberikan pengakuan keseluruhan apa yang dilakukan. Sementara, ketika diminta keterangan di terdakwa AGK, berbeda lagi,” ucap Bubu, sapaan akrap Abdul Kadir Bubu ketika dimintai tanggapan, Senin, 5 Agustus 2024.

Bubu menyebut, dalam persidangan, bahkan bukan hanya JPU KPK, hakim pun dibuat sedikit tersinggung dari keterangan Eliya yang berbelit-belit. Ia juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

“Memang kalau boleh dilihat cukup banyak terlibat, si Eliya Gabrina Bachmid ini mendapat keuntungan dari aktivitas yang dilakukan sebagaimana yang terbuka dalam persidangan,” katanya.

Dengan begitu, Bubu bilang, kiranya cukup bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status Eliya dari saksi jadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus ini.

“Bagi saya ini beralasan secara hukum, karena bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan itu jelas. Bagaimana model keterlibatan Eliya selama ini,” tanbahnya.

Eliya dengan sengaja membawa perempuan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dari aktivitas semacam itu, kata Bubu, sudah kuat, apalagi keuntungannya tidak sedikit.

“Bahkan dia juga seperti mendapat hak istimewa dalam pengurusan proyek. Di samping itu, juga mendapat keuntungan dari membawa wanita di terdakwa AGK. Olehnya itu, saya katakan itu beralasan hukum untuk menjerat karena banyak sekali dia menikmati keuntungan dari apa yang dia lakukan,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

5 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

5 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

6 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

11 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

15 jam ago