Abdul Kadir Bubu, Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate. Sumber Foto: brindonews
Langkah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diberi opini menuai sorotan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu memaparkan, pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan daerah oleh BPK merupakan hal biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan pusat maupun daerah, BPK memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (4 ) efektivitas sistem pengendalian intern.
“Adapun tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” tutur Abdul Kadir, Minggu (25/12).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.
Dalam pendekatan hukum administrasi, sambung Abdul Kadir, hasil pemeriksaan BPK berupa opini, temuan, kesimpulan maupun rekomendasi adalah betuk keputusan administrasi negara yang tentunya dihasilkan dari proses administrasi dengan prosedur yang ditetapkan sebagaimana di atas.
“Karena itu hasilnya harus dipandang kredibel karena dihasilkan oleh lembaga yang kredibel pula sehingga membatalkan atau katakanlah meninjau ulang sebuah kesimpulan haruslah dengan alasan yang kredibel pula,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Abdul Kadir berkata, jika dikaitkan dengan tindakan BPK Perwakilan Malut yang melakukan pemeriksaan kembali atas LHP yang sebelumnya telah diberi opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK sendiri patut diragukan kewajarannya. Terlebih pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) itu dilakukan atas penyelenggaraan keuangan daerah tiga tahun sebelumnya yakni 2019, 2020 dan 2021 yang telah diberi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK sendiri.
“Pertanyaan mendasar yang mesti dijawab dengan terbuka oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara adalah apa alasan mendasar pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas LHP tiga tahun sebelumnya? Apakah hanya sekadar memeriksa kepatuhan penggunaan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang atau tidak? Ataukah PDTT dalam bentuk pemeriksaan inversitatif? Bukankah pemberian opini wajar tanpa pengecualian adalah kesimpulan kelembagaan yang merupakan pernyataan profesional berdasarkan pada standar baku yang telah ditentukan? Jika ada keraguan terhadap integritas para auditor, bukankah pembinaan internal adalah cara paling tepat?” sentil Abdul Kadir. Ia mengaku meragukan alasan dan tujuan serta kewajaran PDTT yang dilakukan Kepala BPK Perwakilan Malut kali ini.
“Oleh karena aparat pemeriksa yang diterjunkan bukanlah para auditor organik yang bertugas di BPK Perwakilan Maluku Utara melainkan didatangkan dari luar yang patut dicurigai membawa pesan dan misi tersendiri dan saya kira gelagatnya mulai nampak dari proses yang sedang berjalan saat ini. PDTT kali ini benar-benar meluluhlantakan kredibilitas lembaga pemeriksa serta para auditornya juga mengonfirmasi asumsi yang sudah umum beredar bahwa opini WTP adalah proyek transaksional, bukan kerja profesional,” tegasnya.
“Satu catatan penting yang menjadi perhatian kita semua, imbuhnya, adalah saat setiap orang yang datang ke Maluku Utara, terlebih mereka yang punya otoritas, selalu saja menjadikan tambang dan perusahaan tambang adalah mainan utama,” tambahnya.
“Oleh karena itu PDTT ini mesti diawasi dengan baik, jangan sampai membawa misi terselubung dari tangan-tangan yang tidak nampak yakni kepentingan para cukong tambang dan sekali lagi saya katakan gelagatnya mengarah ke situ,” tandas Abdul Kadir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…