News

Aktivitas Tambang PT Adidaya Tangguh Disorot, Formapas Malut Desak Cabut Izin

Aktivitas pertambangan bijih besi oleh PT Adidaya Tangguh (ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi, menuai sorotan tajam.

Kegiatan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat adat, terutama berupa pencemaran lingkungan yang merusak sungai dan lahan perkebunan, yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga.

Masyarakat adat telah berulang kali menyampaikan protes dan gugatan kepada pihak perusahaan terkait kerusakan perkebunan bernilai ekonomi. Namun, hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan respons maupun kebijakan konkret dari perusahaan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas PT ADT. Ia menilai operasional perusahaan tersebut sarat pelanggaran, merugikan masyarakat, serta gagal memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga di lingkar tambang.

Riswan juga mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Pulau Taliabu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berpihak pada kepentingan korporasi yang diduga melakukan kejahatan lingkungan. “Di saat masyarakat menjadi korban ambisi korporasi, pemerintah harus hadir dan berpihak pada rakyat, bukan tunduk pada kepentingan perusahaan,” ujarnya.

Riswan menegaskan, dalam waktu dekat Formapas Malut akan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ADT. Desakan tersebut didasarkan pada berbagai temuan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, hingga ketimpangan ekonomi di sekitar wilayah tambang.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang, tetapi menyangkut ketidakadilan dan kejahatan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, namun masyarakat Desa Tolong dan sekitarnya masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Ini ironi besar,” tegasnya.

Formapas juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tidak tinggal diam. Mereka diminta segera mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat terdampak, serta tidak terkesan menjadi tameng bagi kepentingan korporasi.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa aktivitas PT ADT diduga telah mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Hasil investigasi bahkan mengindikasikan adanya kandungan zat berbahaya seperti merkuri di dalam air yang digunakan masyarakat sehari-hari. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam kesehatan warga sekaligus merusak ekosistem lokal.

Dari sisi ketenagakerjaan, Riswan juga menyoroti minimnya serapan tenaga kerja lokal. Ia menilai kehadiran industri ekstraktif seharusnya membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat, bukan justru meminggirkan mereka di tanah sendiri.

Selain itu, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT ADT juga dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga mengaku belum pernah menerima manfaat signifikan dari program tersebut.

“CSR adalah kewajiban, bukan sekadar formalitas. Jika masyarakat tidak merasakan dampaknya, berarti ada yang salah dalam pengelolaannya,” katanya.

Aspek legalitas perusahaan turut menjadi perhatian. Sejumlah temuan mengindikasikan bahwa PT ADT diduga belum memiliki kelengkapan izin normatif selama bertahun-tahun beroperasi. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI disebut telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.

Atas dasar itu, Formapas Malut menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh lagi bersikap lamban. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tutup Riswan.

Formapas memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah, termasuk membuka opsi pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum di tingkat nasional.

redaksi

Recent Posts

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

3 jam ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

4 jam ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

5 jam ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

1 hari ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

1 hari ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

1 hari ago