Kajari Ternate saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menunda melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 22 miliar ini, tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan ada beberapa ketentuan yang perlu penyidik lakukan.
“Ada beberapa perkembangan baru terkait, sehingga kami batal menetapkan tersangka,” jelas Abdullah dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Artinya, tambah Abdullah, pembatalan penetapan tersangka dan mengumumkan karena saat ini tim penyidik melakukan pendalaman kembali kasus tersebut.
“Batal ini bukan menghapus tindak pidana, tetapi Penyidik akan perdalam kembali, dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam pendalaman tersebut, Abdullah bilang, saksi-saksi tambahan juga akan dilakukan pemeriksaan lagi.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…