Kajari Ternate saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menunda melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 22 miliar ini, tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan ada beberapa ketentuan yang perlu penyidik lakukan.
“Ada beberapa perkembangan baru terkait, sehingga kami batal menetapkan tersangka,” jelas Abdullah dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Artinya, tambah Abdullah, pembatalan penetapan tersangka dan mengumumkan karena saat ini tim penyidik melakukan pendalaman kembali kasus tersebut.
“Batal ini bukan menghapus tindak pidana, tetapi Penyidik akan perdalam kembali, dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam pendalaman tersebut, Abdullah bilang, saksi-saksi tambahan juga akan dilakukan pemeriksaan lagi.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berinisial AH (27) ditetapkan sebagai…
Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib* DI republik ini, pejabat publik seolah memiliki mantra sakti: minta…
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…