Kajari Ternate saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menunda melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 22 miliar ini, tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan ada beberapa ketentuan yang perlu penyidik lakukan.
“Ada beberapa perkembangan baru terkait, sehingga kami batal menetapkan tersangka,” jelas Abdullah dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Artinya, tambah Abdullah, pembatalan penetapan tersangka dan mengumumkan karena saat ini tim penyidik melakukan pendalaman kembali kasus tersebut.
“Batal ini bukan menghapus tindak pidana, tetapi Penyidik akan perdalam kembali, dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam pendalaman tersebut, Abdullah bilang, saksi-saksi tambahan juga akan dilakukan pemeriksaan lagi.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…
Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…
Oleh: Wajo, AR.* "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…
Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…