Kajari Ternate saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menunda melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 22 miliar ini, tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan ada beberapa ketentuan yang perlu penyidik lakukan.
“Ada beberapa perkembangan baru terkait, sehingga kami batal menetapkan tersangka,” jelas Abdullah dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Artinya, tambah Abdullah, pembatalan penetapan tersangka dan mengumumkan karena saat ini tim penyidik melakukan pendalaman kembali kasus tersebut.
“Batal ini bukan menghapus tindak pidana, tetapi Penyidik akan perdalam kembali, dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam pendalaman tersebut, Abdullah bilang, saksi-saksi tambahan juga akan dilakukan pemeriksaan lagi.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…
Oleh: Agus SB* SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…
Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi…