Aksi pemboikotan oleh Save Sagea di Site PT Zong Hai Rare Metal Mining di Desa Sagea. Foto: Istimewa
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa, 03 Februari 2026.
Nurhani Yunus, wakil dari Save Sagea menilai perusahaan pertambangan tersebut selama ini melakukan operasi secara ilegal tanpa mengantongi sejumlah izin resmi.
“Sudah sekitar lima bulan beroperasi, ternyata perusahaan belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, bahkan menimbun laut tanpa izin,” kata Nurhani dalam keterangannya, Selasa, 03 Februari 2026.
Menurut Nurhani, sebelumnya, warga pernah menanyakan dokumen perizinan saat pertemuan dengan perusahaan pada Desember lalu di Kantor Kecamatan Weda Utara, namun, pihak perusahaan beralasan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen.
Karena itu, kata dia, pemboikotan pun dilakukan karena aktivitas perusahaan dilakukan secara ilegal.
“Koalisi Save Sagea meminta pihak pemerintah, satgas P3H, kepolisian dan Gakkum LH untuk turun melalukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…
Puluhan lilin menyala di pelataran Landmark Ternate, Rabu malam (23/9). Cahaya kecil itu menjadi simbol…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut…