Aksi pemboikotan oleh Save Sagea di Site PT Zong Hai Rare Metal Mining di Desa Sagea. Foto: Istimewa
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa, 03 Februari 2026.
Nurhani Yunus, wakil dari Save Sagea menilai perusahaan pertambangan tersebut selama ini melakukan operasi secara ilegal tanpa mengantongi sejumlah izin resmi.
“Sudah sekitar lima bulan beroperasi, ternyata perusahaan belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, bahkan menimbun laut tanpa izin,” kata Nurhani dalam keterangannya, Selasa, 03 Februari 2026.
Menurut Nurhani, sebelumnya, warga pernah menanyakan dokumen perizinan saat pertemuan dengan perusahaan pada Desember lalu di Kantor Kecamatan Weda Utara, namun, pihak perusahaan beralasan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen.
Karena itu, kata dia, pemboikotan pun dilakukan karena aktivitas perusahaan dilakukan secara ilegal.
“Koalisi Save Sagea meminta pihak pemerintah, satgas P3H, kepolisian dan Gakkum LH untuk turun melalukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Oleh: Budhy Nurgianto* ADA seorang pengusaha dan filantropis asal Amerika Serikat yang terkenal paling…
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjajaki kerja sama dengan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) untuk…
Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota Brimob Polda Maluku Utara…
Oleh: WDGafoer “Sebuah buku seharusnya menjadi sebilah kapak yang sanggup memecahkan lautan beku dalam diri…
Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, berharap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah…
Polda Maluku Utara menegaskan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob, Bripka…