Aksi pemboikotan oleh Save Sagea di Site PT Zong Hai Rare Metal Mining di Desa Sagea. Foto: Istimewa
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa, 03 Februari 2026.
Nurhani Yunus, wakil dari Save Sagea menilai perusahaan pertambangan tersebut selama ini melakukan operasi secara ilegal tanpa mengantongi sejumlah izin resmi.
“Sudah sekitar lima bulan beroperasi, ternyata perusahaan belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, bahkan menimbun laut tanpa izin,” kata Nurhani dalam keterangannya, Selasa, 03 Februari 2026.
Menurut Nurhani, sebelumnya, warga pernah menanyakan dokumen perizinan saat pertemuan dengan perusahaan pada Desember lalu di Kantor Kecamatan Weda Utara, namun, pihak perusahaan beralasan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen.
Karena itu, kata dia, pemboikotan pun dilakukan karena aktivitas perusahaan dilakukan secara ilegal.
“Koalisi Save Sagea meminta pihak pemerintah, satgas P3H, kepolisian dan Gakkum LH untuk turun melalukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sejumlah anggota TNI membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi karya…
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Brigjen Pol Arif Budiman sebagai Kepala Kepolisian Daerah…
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, tengah menyelidiki kasus meninggalnya dua warga negara asing (WNA) asal…
Tiga warga negara Singapura yang mendaki Gunung Api Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menggelar program pelatihan kerja dan produktivitas…
Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dilaporkan meninggal dunia saat berada di kawasan puncak…