Aksi pemboikotan oleh Save Sagea di Site PT Zong Hai Rare Metal Mining di Desa Sagea. Foto: Istimewa
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa, 03 Februari 2026.
Nurhani Yunus, wakil dari Save Sagea menilai perusahaan pertambangan tersebut selama ini melakukan operasi secara ilegal tanpa mengantongi sejumlah izin resmi.
“Sudah sekitar lima bulan beroperasi, ternyata perusahaan belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, bahkan menimbun laut tanpa izin,” kata Nurhani dalam keterangannya, Selasa, 03 Februari 2026.
Menurut Nurhani, sebelumnya, warga pernah menanyakan dokumen perizinan saat pertemuan dengan perusahaan pada Desember lalu di Kantor Kecamatan Weda Utara, namun, pihak perusahaan beralasan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen.
Karena itu, kata dia, pemboikotan pun dilakukan karena aktivitas perusahaan dilakukan secara ilegal.
“Koalisi Save Sagea meminta pihak pemerintah, satgas P3H, kepolisian dan Gakkum LH untuk turun melalukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada triwulan kedua tahun 2026 adalah…
Dugaan fraud berupa penyalahgunaan wewenang yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,8 miliar di Bank Maluku…
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…
PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…