News

Anggota KPPS Galela Selatan Diduga Coblos Surat Suara Berulang Kali, Bawaslu Proses Hukum

Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, memproses kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Para anggota KPPS di Tempat Pungutan Suara (TPS) diduga bagi-bagi surat suara dan mencoblos berulang kali. Ini terjadi di TPS 01 Desa Igobula, Galela Selatan.

Padahal setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu TPS.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mendapat laporan tersebut.

“Sesuai informasi yang masuk di bawaslu Halmahera Utara, bahwa ada anggota KPPS di Desa Igobula TPS 01 terindikasi menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” jelas Jenfanher. Minggu 18 Febuari 2024.

Jenfanher sesuai video yang pihaknya kantongi, sejumlah orang saat mencoblos dan melipat suara sudah tidak lagi ditempat yang sudah ditentukan.

“Mereka mencoblos sudah di luar bilik suara bahkan melipat kertas suara juga diluar bilik suara. Kami mendalami kasus ini,” tegasnya.

Jenfanher bilang, kasus yang melibatkaan anggota KPPS ini masih bersifat dugaan bahwa penyelenggara pemilu yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara.

“Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dikenakan pidana. Pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motif tertentu, Bawaslu Halmahera Utara telah menyerahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Kasus ketua KPPS di TPS 05 Desa Ngidiho bahwa sesuai hasil pleno bawaslu Halmahera Utara telah melimpahkan kasus ini di Gakkumdu untuk ditindak lanjut,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

9 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

13 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

22 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

22 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

1 hari ago