Kantor Polsek. Foto: Istimewa
Polsek Pulau Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang lelaki di Kota Ternate, inisial AD (25) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sang pacar, RW (21).
Dua sejoli yang merupakan warga Halmahera Timur ini diketahui tengah menimbah ilmu di salah satu Universitas di Kota Ternate.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di asrama mahasiswa itu, bermula saat AD chating dengan seorang wanita. Sang pacar yang terbakar api asmara, cemburu saat mengetahuinya. RW lalu meminta putus, tapi AD tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan.
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Iwan Mole ketika dikonfirmasi dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa berkas tersangka telah dilakukan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Sudah tahap satu tinggal tunggu balasan dari jaksa saja,” jelas Ipda Iwan Mole, Rabu, 14 Agustus 2024.
Iwan menambahkan, saat ini tim penyidik masih menunggu balasan surat dari JPU. Pihaknya juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban maupun tersangka.
“Yang bersangkutan (tersangka) ada minta penangguhan penahanan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…