Kantor Polsek. Foto: Istimewa
Polsek Pulau Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang lelaki di Kota Ternate, inisial AD (25) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sang pacar, RW (21).
Dua sejoli yang merupakan warga Halmahera Timur ini diketahui tengah menimbah ilmu di salah satu Universitas di Kota Ternate.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di asrama mahasiswa itu, bermula saat AD chating dengan seorang wanita. Sang pacar yang terbakar api asmara, cemburu saat mengetahuinya. RW lalu meminta putus, tapi AD tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan.
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Iwan Mole ketika dikonfirmasi dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa berkas tersangka telah dilakukan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Sudah tahap satu tinggal tunggu balasan dari jaksa saja,” jelas Ipda Iwan Mole, Rabu, 14 Agustus 2024.
Iwan menambahkan, saat ini tim penyidik masih menunggu balasan surat dari JPU. Pihaknya juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban maupun tersangka.
“Yang bersangkutan (tersangka) ada minta penangguhan penahanan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…
Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…