Kantor Polsek. Foto: Istimewa
Polsek Pulau Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang lelaki di Kota Ternate, inisial AD (25) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sang pacar, RW (21).
Dua sejoli yang merupakan warga Halmahera Timur ini diketahui tengah menimbah ilmu di salah satu Universitas di Kota Ternate.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di asrama mahasiswa itu, bermula saat AD chating dengan seorang wanita. Sang pacar yang terbakar api asmara, cemburu saat mengetahuinya. RW lalu meminta putus, tapi AD tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan.
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Iwan Mole ketika dikonfirmasi dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa berkas tersangka telah dilakukan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Sudah tahap satu tinggal tunggu balasan dari jaksa saja,” jelas Ipda Iwan Mole, Rabu, 14 Agustus 2024.
Iwan menambahkan, saat ini tim penyidik masih menunggu balasan surat dari JPU. Pihaknya juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban maupun tersangka.
“Yang bersangkutan (tersangka) ada minta penangguhan penahanan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…