News

APK Caleg Terpasang di Kawasan Larangan, Ini Respons Panwascam Ternate Tengah

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif peserta Pemilu 2024 membanjiri bahu jalan MT Habib Abubakar di kawasan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara.

Cermat memantau ada sekitar 4 APK Caleg yang terpampang di lokasi tersebut di antaranya, Caleg DPR-RI Zulfikar Akbar Langkara dari Partai Golkar.

Kemudian Caleg DPRD Provinsi Husni Bopeng dari Partai Nasdem, Calek DPRD Kota Ternate Muhammad Haickal Thamrin dari Partai PSI, Muhammad Jabir dari Partai Nasdem, dan Amran Ghiffari Assagaf dari Partai Garuda.

Padahal, dalam Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 tahun 2023 menjelaskan bahwa lokasi pemasangan APK di ruas jalan MT Habib Abubakar dilarang atau masuk kawasan larangan.

Terkait hal itu, Ketua Panwascam Ternate Tengah, Musadat Ishak mengatakan, sebelum tahapan kampanye dimulai, pihaknya memang telah membuat edaran lewat KPU dan Bawaslu tentang tempat-tempat yang bisa dipasang APK dan tempat-tempat yang tidak dipasang APK.

Ia sebut hal ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawasu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum,

“Jadi APK ini juga diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,” jelas Musadat, Selasa, 12 Desember 2023.

Musadat bilang, dari Hasil Pengawasan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Kota Ternate Tengah yang tersebar di 16 kelurahan, ditemukan ada beberapa APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin di tanggal 7 Desember 2023 kami telah menyurat ke partai-partai yang bersangkutan agar segera membuka atau memindahkan APK caleg yang dipasang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Musadat

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan langkah-langkah persuasif berupa imbauan dan menyurat sebagai langkah pencegahan.

“Kalau soal sanksi, torang (kami) yang ada di Panwas saat ini sedang melakukan langkah kongkrit pencegahan, jadi sebelum masuk pada tahapan-tahapan yang lebih jauh torang terlebih dahulu lakukan pendekatan secara persuasif berupa himbauan dan menyurat,” ucapnya.

“Kalaupun ini masih diulang kembali ataupun dipasang di tempat yang menyalahi ketentuan, maka kami akan berkordinasi dengan Bawaslu Kota,” tegas Musadat.

Sementara itu, kata ia, untuk model sanksi atau tegurannya akan dilimpahkan ke lembaga yang berwenang.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Upaya Pencegahan Penyakit, Pemda Taliabu Perkuat CKG

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pemanfaatan data…

3 jam ago

UMKM Wastra Malut Cetak Penjualan Rp206 Juta di KKI 2026, Naik 131 Persen

Kinerja UMKM asal Maluku Utara mencatat hasil positif dalam gelaran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026.…

3 jam ago

Ternate Tegaskan Identitas Kota Rempah di Pembukaan Rakernas JKPI 2026

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) ke-12 resmi dibuka di kawasan Benteng…

4 jam ago

Ketika Permen Bukan Lagi Permen

Oleh: Yanuardi Syukur   KASUS penangkapan Abram Jetro Endiera (AJE), pria asal Malang yang memesan…

7 jam ago

Kejati Malut Kaji Hasil Pemeriksaan Ahli Kasus Dugaan Korupsi Hibah Universitas Nurul Hasan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih mengkaji hasil pemeriksaan ahli dalam penyidikan kasus dugaan korupsi…

7 jam ago

Puluhan Tongkang Melintas Setiap Hari, Warga Kawasi: Laut Bukan Tol Harita

Puluhan tongkang pengangkut ore nikel dan batu bara disebut melintas setiap hari di perairan Desa…

9 jam ago