News

APK Caleg Terpasang di Kawasan Larangan, Ini Respons Panwascam Ternate Tengah

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif peserta Pemilu 2024 membanjiri bahu jalan MT Habib Abubakar di kawasan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara.

Cermat memantau ada sekitar 4 APK Caleg yang terpampang di lokasi tersebut di antaranya, Caleg DPR-RI Zulfikar Akbar Langkara dari Partai Golkar.

Kemudian Caleg DPRD Provinsi Husni Bopeng dari Partai Nasdem, Calek DPRD Kota Ternate Muhammad Haickal Thamrin dari Partai PSI, Muhammad Jabir dari Partai Nasdem, dan Amran Ghiffari Assagaf dari Partai Garuda.

Padahal, dalam Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 tahun 2023 menjelaskan bahwa lokasi pemasangan APK di ruas jalan MT Habib Abubakar dilarang atau masuk kawasan larangan.

Terkait hal itu, Ketua Panwascam Ternate Tengah, Musadat Ishak mengatakan, sebelum tahapan kampanye dimulai, pihaknya memang telah membuat edaran lewat KPU dan Bawaslu tentang tempat-tempat yang bisa dipasang APK dan tempat-tempat yang tidak dipasang APK.

Ia sebut hal ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawasu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum,

“Jadi APK ini juga diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,” jelas Musadat, Selasa, 12 Desember 2023.

Musadat bilang, dari Hasil Pengawasan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Kota Ternate Tengah yang tersebar di 16 kelurahan, ditemukan ada beberapa APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin di tanggal 7 Desember 2023 kami telah menyurat ke partai-partai yang bersangkutan agar segera membuka atau memindahkan APK caleg yang dipasang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Musadat

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan langkah-langkah persuasif berupa imbauan dan menyurat sebagai langkah pencegahan.

“Kalau soal sanksi, torang (kami) yang ada di Panwas saat ini sedang melakukan langkah kongkrit pencegahan, jadi sebelum masuk pada tahapan-tahapan yang lebih jauh torang terlebih dahulu lakukan pendekatan secara persuasif berupa himbauan dan menyurat,” ucapnya.

“Kalaupun ini masih diulang kembali ataupun dipasang di tempat yang menyalahi ketentuan, maka kami akan berkordinasi dengan Bawaslu Kota,” tegas Musadat.

Sementara itu, kata ia, untuk model sanksi atau tegurannya akan dilimpahkan ke lembaga yang berwenang.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

27 Tahun Provinsi Maluku Utara: Dari Kekayaan Sumber Daya Alam Menuju Kesejahteraan yang Berkeadilan

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka “Tumbuhnya Harus Terasa”:…

21 jam ago

Kemarau di Morotai, Sekda: Penggunaan Air Perlu Dihemat

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah…

21 jam ago

Morotai Siapkan Pemilihan BPD di 64 Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menargetkan pembentukan panitia pemilihan…

21 jam ago

Taman Kota Daruba Morotai, Ruang untuk Berjumpa

Malam membawa suasana berbeda di Taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara. Di bawah cahaya…

1 hari ago

DLH Morotai Dorong Perdes untuk Atur Pengambilan Pasir di Juanga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mendorong Pemerintah Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan,…

1 hari ago

Pemkab Taliabu Salurkan Bantuan Atensi, Sasar Ratusan PPKS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan penyaluran dana bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial…

1 hari ago