Kasidik Kejati Maluku Utara, Taufiq A. Ismail. Foto: Istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih mengkaji hasil pemeriksaan ahli dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang berkaitan dengan pembangunan Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Taufiq A. Ismail, mengatakan tim penyidik saat ini tengah mendalami hasil pemeriksaan ahli, khususnya terkait kontrak pekerjaan dan kondisi fisik bangunan kampus.
Hal tersebut disampaikan Taufiq didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, di Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, tim menggandeng ahli dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan Universitas Nurul Hasan.
“Kita masih diskusikan hasil pemeriksaan ahli soal temuan fisik pembangunan Unsan,” kata Taufiq.
Kasus ini sebelumnya mencuat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.
BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, BPK menilai belanja tersebut tidak menghasilkan aset milik daerah sehingga tidak semestinya dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Maluku Utara sebelumnya telah mengakui adanya kekeliruan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga kini realisasi tindak lanjut tersebut masih menjadi sorotan.
Selain itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan tercatat menerima dana hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024.
Dana hibah tersebut disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.
Penyaluran hibah itu kemudian turut menjadi sorotan karena muncul dugaan pembiayaan ganda terhadap sejumlah pekerjaan. Beberapa item proyek diduga mendapatkan pembiayaan dari dua instansi berbeda.
Selain persoalan penggunaan anggaran, proses penyaluran hibah juga dipertanyakan karena pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan saat ini.
Kejati Maluku Utara masih mendalami seluruh rangkaian persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan ahli terhadap pekerjaan fisik pembangunan Universitas Nurul Hasan.
Oleh: Yanuardi Syukur KASUS penangkapan Abram Jetro Endiera (AJE), pria asal Malang yang memesan…
Puluhan tongkang pengangkut ore nikel dan batu bara disebut melintas setiap hari di perairan Desa…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate terus mematangkan persiapan menyambut Jaringan Kota Pusaka Indonesia…
CERMAT.CO.ID — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku…
Sejumlah warga di Pulau Taliabu, Maluku Utara, melancarkan aksi protes dengan cara yang tak biasa.…
Oleh: Hendra Kasim INDONESIA itu komplet. Punya konstitusi, hukum, lembaga negara, dan pemilu yang…