News

Kejati Malut Kaji Hasil Pemeriksaan Ahli Kasus Dugaan Korupsi Hibah Universitas Nurul Hasan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih mengkaji hasil pemeriksaan ahli dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang berkaitan dengan pembangunan Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Taufiq A. Ismail, mengatakan tim penyidik saat ini tengah mendalami hasil pemeriksaan ahli, khususnya terkait kontrak pekerjaan dan kondisi fisik bangunan kampus.

Hal tersebut disampaikan Taufiq didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, di Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, tim menggandeng ahli dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan Universitas Nurul Hasan.

“Kita masih diskusikan hasil pemeriksaan ahli soal temuan fisik pembangunan Unsan,” kata Taufiq.

Kasus ini sebelumnya mencuat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.

BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, BPK menilai belanja tersebut tidak menghasilkan aset milik daerah sehingga tidak semestinya dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov Maluku Utara sebelumnya telah mengakui adanya kekeliruan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga kini realisasi tindak lanjut tersebut masih menjadi sorotan.

Selain itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan tercatat menerima dana hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024.

Dana hibah tersebut disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.

Penyaluran hibah itu kemudian turut menjadi sorotan karena muncul dugaan pembiayaan ganda terhadap sejumlah pekerjaan. Beberapa item proyek diduga mendapatkan pembiayaan dari dua instansi berbeda.

Selain persoalan penggunaan anggaran, proses penyaluran hibah juga dipertanyakan karena pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan saat ini.

Kejati Maluku Utara masih mendalami seluruh rangkaian persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan ahli terhadap pekerjaan fisik pembangunan Universitas Nurul Hasan.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

12 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

12 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

13 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago