News

APK dan BK Masih Bertebaran di Minggu Tenang, Ini Kata Ketua Bawaslu Malut

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih bertebaran di kota Ternate, Maluku Utara.

Dari pantauan cermat, APK dan BK milik Paslon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly-Sarbin dan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 2 Tauhid-Nasri masih terpasang di kaca bagian belakang sejumlah mobil angkutan umum di kota Ternate.

Padahal, terhitung sejak tanggal 24 November 2024 telah memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani ketika dikonfirmasi mengatakan, jika Bawaslu provinsi sudah menginstruksikan kepada semua jajaran yang ada agar melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK dan BK di masa tenang.

“Sebenarnya kami sudah menyampaikan ke jajaran kami di tingkat kabupaten/kota untuk segera berkomunikasi dengan KPU kabupaten/kota, Kesbangpol dan Satpol PP masing-masing agar APK dan BK ini harus segera ditertibkan,” kata Masita, Selasa, 26 November 2024.

Ia bilang, sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi bukan untuk melakukan penertiban secara langsung.

“Karena sesuai dengan regulasi yang ada kami Bawaslu itu hanya melakukan pengawasan. Kami tidak diberikan tanggung jawab untuk melakukan penertiban APK dan BK secara langsung,” ungkapnya.

“Dan teman-teman di KPU juga menyampaikan kalau mereka hanya menertibkan sebatas APK dan BK yang mereka cetak,” sambungnya.

Selain itu, kata Masita, untuk sangsi yang diberikan terkait APK dan BK ini hanyalah berupa sangsi administrasi yakni teguran kepada Paslon.

“Sementara untuk sangsi sendiri hanyalah sangsi administrasi berupa teguran yang kami sampaikan ke paslon, namun saat ini kami juga mau paksakan jajaran kami terbatas, di satu sisi saat ini kami fokus melakukan pengawasan pendistribusian logistik, belum lagi fokus melakukan penanganan dugaan pelanggaran, sementara personil kami terbatas,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin A Rahman saat dikonfirmasi mengakui, jika setelah berakhirnya masa kampanye telah dilakukan penertiban selama 2 hari.

“Jadi memang jeda waktu 4 hari setelah jadwal kampanye berakhir dan dilakukan penertiban 2 hari, itu memang masih ada beberapa titik termasuk kendaraan yang masih tersisa,” ucap Nuryadin.

Ia menyebut, APK dan BK yang saat ini masih tersisa di beberapa angkutan umum akan segera ditindak oleh Dinas Perhubungan.

“Kemarin juga hadir dalam tim Desk Pilkada teman-teman dari Dinas Perhubungan dan itu sudah diinformasikan kepada perhubungan dan akan segera di ambil tindakan. Jadi tindakannya suda bukan lagi pemberitahuan tapi langsung di buka,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

4 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

5 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

6 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

8 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

9 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

16 jam ago