Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud. Foto: Istimewa
Aset berupa rumah dinas ASN milik Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, mulai ditertibkan.
Penertiban pada Selasa (23/8) kemarin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan dalam penertiban, pihaknya meminta dua penghuni segera mengosongkan rumdis tersebut
“Karena rumah dinas ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah kota,” kata Fhandy, Rabu (24/8).
Fhandy bilang, setelah Satpol PP dan BPKAD bernegosiasi, kedua penghuni rumah dinas itu pun meminta tambahan waktu.
“Mereka meminta waktu selama enam hari ke depan untuk kosongan rumah yang sementara ini ditempati,” katanya.
Permintaan tersebut diakomodir. Tapi dengan catatan, tidak melewati batas waktu yang telah disepakati.
“Apabila melewati waktu yang disepakati, maka tim gabungan akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, menambahkan pemberian waktu tersebut agar tak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…