Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud. Foto: Istimewa
Aset berupa rumah dinas ASN milik Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, mulai ditertibkan.
Penertiban pada Selasa (23/8) kemarin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan dalam penertiban, pihaknya meminta dua penghuni segera mengosongkan rumdis tersebut
“Karena rumah dinas ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah kota,” kata Fhandy, Rabu (24/8).
Fhandy bilang, setelah Satpol PP dan BPKAD bernegosiasi, kedua penghuni rumah dinas itu pun meminta tambahan waktu.
“Mereka meminta waktu selama enam hari ke depan untuk kosongan rumah yang sementara ini ditempati,” katanya.
Permintaan tersebut diakomodir. Tapi dengan catatan, tidak melewati batas waktu yang telah disepakati.
“Apabila melewati waktu yang disepakati, maka tim gabungan akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, menambahkan pemberian waktu tersebut agar tak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…