Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud. Foto: Istimewa
Aset berupa rumah dinas ASN milik Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, mulai ditertibkan.
Penertiban pada Selasa (23/8) kemarin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan dalam penertiban, pihaknya meminta dua penghuni segera mengosongkan rumdis tersebut
“Karena rumah dinas ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah kota,” kata Fhandy, Rabu (24/8).
Fhandy bilang, setelah Satpol PP dan BPKAD bernegosiasi, kedua penghuni rumah dinas itu pun meminta tambahan waktu.
“Mereka meminta waktu selama enam hari ke depan untuk kosongan rumah yang sementara ini ditempati,” katanya.
Permintaan tersebut diakomodir. Tapi dengan catatan, tidak melewati batas waktu yang telah disepakati.
“Apabila melewati waktu yang disepakati, maka tim gabungan akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, menambahkan pemberian waktu tersebut agar tak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…