Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin. Foto: Istimewa
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, membeberkan terkait dengan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021, saat rapat, Senin (11/7) kemarin.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin mengatakan, dalam buku II, LHP-BPK RI, pada bab I, halaman 1, Huruf A, di sektor pendapatan, hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak hotel ditemukan bahwa terdapat potensi pajak hotel yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Wajib pajak atas pajak hotel yang belum ditetapkan tersebut merupakan unit usaha rumah kos sebanyak 148 unit rumah kos dari 352 unit usaha rumah kos secara keseluruhan dengan nilai potensi pajak minimal sebesar Rp 620.490.000,00.
“Atas temuan BPK ini, TAPD menjelaskan bahwa data kos-kosan yang digunakan adalah data Tahun 2015, dimana data tersebut, sudah mengalami perubahan fungsi, tidak layak huni, dan sebagaian kamar tidak digunakan. Dari jumlah tersebut, sebagian telah kami tetapkan sebagai wajib pajak daerah, dan sebagiannya lagi masih dalam proses identifikasi dan akan dilakukan pendataan sebagai dasar penetapan wajib pajak,” jelasnya.
Kemudian dalam buku II, LHP-BPK RI, Pada Bab I, Halaman 4, Nomor 2, terdapat pendapatan pajak parkir yang belum tertagih sebesar Rp 144.450.000,00.
Terkait temuan tersebut Pemerintah telah menindaklanjuti, dan melakukan pemanggilan, yang bersangkutan mengajukan permohonan keringanan Penundaaan pembayaran (angsur).
Di buku II, LHP-BPK RI, Pada Bab I, halaman 6, 7 dan 8, Nomor 3, menyangkut pengelolaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai ketentuan.
“Atas temuan tersebut, Pemkot mengakuinya dan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Buku II, LHP-BPK RI, pada bab I, halaman 9, nomor 4 tentang pengelolaan piutang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan tidak tertib dan belum tertagih sebesar Rp 2.821.821. 726,00.
Atas temuan tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa hal ini merupakan piutang bawaan dari Disperindag dan sudah ditindak lanjuti oleh BP2RD kurang lebih Rp 1,200,000,000, selanjutnya sisa piutang akan ditangani oleh Disperindag.
Temuan lainya dalam buku II, LHP-BPK RI, pada bab I, halaman 11, Nomor 5,pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perhubungan Tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, TAP menyampaikan bahwa untuk pendapatan retribusi parkir yang tidak disetorkan sebesar Rp 297.576.500,00 pada tahun 2021.
“Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan retribusi daerah pada Dishub dan permintaan keterangan para pihak menunjukkan bahwa benar sebagian dana hasil retribusi tersebut sebesar Rp 161.588.000,00, digunakan untuk operasional belanja bahan bakan minyak yang telah diverifikasi oleh BPK melalui SPJ bendahara pengeluaran. Pemkot melalui Kepala Dishub menyatakan sepakat dan mengakui temuan BPK (Rp297.576.500,00 – Rp161.588.000,00) atas kelalaian penggunaan penerimaan daerah,” tegasnya.
Terkait temuan tersebut lanjut dia, kedepannya tidak akan menggunakan dana penerimaan daerah untuk keperluan operasional kantor maupun keperluan tertentu lainnya dan akan melakukan pengawasan terhadap pendapatan retribusi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dishub juga telah melakukan penyetoran sebesar Rp135.988.500,00 pada tanggal 21 April 2022 atas kekurangan penerimaan daerah tersebut.
“Terkait adanya perbedaan data antara laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas, perbedaan data terjadi pada pos yakni lain Lain-Lain PAD yang sah, Belanja Pegawai Belanja Barang,” jelansya.
Atas perbedaan data tersebut, TAPD menjelaskan bahwa tidak semua transaksi dicatat dalam laporan arus kas. Sehingga terjadi perbedaan dengan laporan realisasi anggaran.
“Atas saran dari Banggar, agar kedepannya perbedaan data tersebut dapat dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” pintanya.
Banggar DPRD lanjut dia, juga mempertanyakan pendapatan yang diperoleh dari Perusahaan Daerah /BUMD, dimana per 31 Desember 2021 tercatat penyertaan modal pemerintah daerah adalah sebesar Rp60.257.100.067,49.
“Dalam penjelelasan TAPD, Perusahaan Daerah yang memberikan kontribusi pendapatan Per 31 Desember 2021 diantaranya, Bank BPRS Sebesar Rp 1.421.833.017,13 Bank Maluku Malut Rp1.065.442.574,71 total Rp2,487,275,591,85,” terangnya.
Untuk itu, Banggar DPRD setelah melakukan kajian, telaah dan pembahasan terhadap Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021, pihaknya dan TAPD Pemkot menyampaikan beberapa saran dan pendapat diantaranya pertama, terkait surplus anggaran tahun 2021, bahwa tahun 2021, realisasi total belanja daerah sebesar Rp 942.244.218.469.70 dan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 959.822.809.053.62, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp 17.578.590.583.92.
“Surplus anggaran sebesar Rp 17.578.590.583.92,- terjadi pada akhir tahun disebabkan karena ada dana kurang bayar DBH pusat yang masuk pada tanggal 30 Desember 2021 yang tidak dianggarkan dan tidak di prediksi akan masuk di akhir tahun 2021, posisi saldo akhir per tanggal 31 Desember 2021 adalah 13,4 miliar. Apabila dana kurang bayar tersebut tidak masuk, maka posisi kas Pemda adalah (minus 10 miliar lebih) oleh sebab itu pada posisi bulan Oktober, November pemda selektif dalam menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) karena posisi kas Pemkot sudah mulai defisit,” tandasnya.
—
Sansul Sardi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…