News

Banggar DPRD Ternate Beberkan Sejumlah Temuan BPK

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, membeberkan terkait dengan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021, saat rapat, Senin (11/7) kemarin.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin mengatakan, dalam buku II, LHP-BPK RI, pada bab I, halaman 1, Huruf A, di sektor pendapatan, hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak hotel ditemukan  bahwa terdapat potensi pajak hotel yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Wajib pajak atas pajak hotel yang belum  ditetapkan tersebut merupakan unit usaha rumah kos  sebanyak 148 unit rumah kos dari 352 unit usaha rumah kos  secara keseluruhan dengan nilai potensi pajak minimal sebesar  Rp 620.490.000,00.

“Atas temuan BPK ini, TAPD menjelaskan bahwa data kos-kosan yang digunakan adalah data Tahun 2015, dimana data tersebut,  sudah mengalami perubahan fungsi, tidak layak huni, dan sebagaian kamar tidak digunakan. Dari jumlah tersebut,  sebagian telah kami tetapkan sebagai wajib pajak daerah, dan sebagiannya lagi masih dalam proses identifikasi dan akan dilakukan pendataan sebagai dasar penetapan wajib pajak,” jelasnya.

Kemudian dalam buku II, LHP-BPK RI, Pada Bab I, Halaman 4, Nomor 2, terdapat pendapatan pajak parkir yang belum tertagih sebesar Rp 144.450.000,00.

Terkait temuan tersebut Pemerintah telah menindaklanjuti, dan  melakukan pemanggilan, yang bersangkutan mengajukan  permohonan keringanan Penundaaan pembayaran (angsur).

Di buku  II, LHP-BPK RI, Pada Bab I, halaman 6, 7 dan 8, Nomor 3, menyangkut pengelolaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada  Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai ketentuan.

“Atas temuan tersebut, Pemkot mengakuinya dan akan  ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” ungkapnya.

Buku II, LHP-BPK RI, pada bab I, halaman 9, nomor 4 tentang pengelolaan piutang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan tidak tertib dan belum tertagih sebesar Rp 2.821.821. 726,00.

Atas temuan tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa hal ini merupakan piutang bawaan dari Disperindag dan sudah ditindak lanjuti oleh  BP2RD kurang lebih Rp 1,200,000,000, selanjutnya sisa piutang akan ditangani oleh Disperindag.

Temuan lainya dalam buku II, LHP-BPK RI, pada bab I, halaman 11, Nomor 5,pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perhubungan Tidak  sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, TAP menyampaikan bahwa untuk pendapatan retribusi parkir yang tidak disetorkan sebesar Rp 297.576.500,00 pada tahun 2021.

“Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan  retribusi daerah pada Dishub dan permintaan  keterangan para pihak menunjukkan bahwa benar sebagian dana hasil retribusi tersebut sebesar Rp 161.588.000,00, digunakan untuk operasional belanja bahan bakan minyak yang  telah diverifikasi oleh BPK melalui SPJ bendahara pengeluaran.  Pemkot melalui Kepala Dishub menyatakan sepakat dan mengakui temuan BPK (Rp297.576.500,00 – Rp161.588.000,00) atas kelalaian penggunaan penerimaan daerah,” tegasnya.

Terkait temuan tersebut lanjut dia, kedepannya tidak akan menggunakan dana penerimaan  daerah untuk keperluan operasional kantor maupun keperluan tertentu lainnya dan akan melakukan pengawasan terhadap  pendapatan retribusi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dishub juga telah melakukan penyetoran sebesar Rp135.988.500,00 pada tanggal 21 April  2022 atas kekurangan penerimaan daerah tersebut.

“Terkait adanya perbedaan data antara laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas, perbedaan data terjadi pada pos yakni lain Lain-Lain PAD yang sah, Belanja Pegawai Belanja Barang,” jelansya.

Atas perbedaan data tersebut, TAPD menjelaskan bahwa tidak semua transaksi dicatat dalam laporan arus kas. Sehingga terjadi perbedaan dengan laporan realisasi anggaran.

“Atas saran dari Banggar, agar kedepannya perbedaan data tersebut dapat dijelaskan dalam  Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” pintanya.

Banggar DPRD lanjut dia, juga mempertanyakan pendapatan yang diperoleh dari Perusahaan Daerah /BUMD, dimana per 31 Desember 2021 tercatat penyertaan modal  pemerintah daerah adalah sebesar Rp60.257.100.067,49.

“Dalam penjelelasan TAPD, Perusahaan Daerah yang memberikan kontribusi  pendapatan Per 31 Desember 2021 diantaranya, Bank BPRS Sebesar Rp 1.421.833.017,13 Bank Maluku Malut Rp1.065.442.574,71 total Rp2,487,275,591,85,” terangnya.

Untuk itu, Banggar DPRD setelah melakukan kajian, telaah dan pembahasan terhadap Raperda  tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021, pihaknya dan TAPD Pemkot menyampaikan beberapa saran dan pendapat diantaranya pertama, terkait surplus anggaran tahun 2021, bahwa tahun 2021, realisasi total belanja daerah sebesar  Rp 942.244.218.469.70 dan realisasi pendapatan daerah sebesar  Rp 959.822.809.053.62, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp 17.578.590.583.92.

“Surplus anggaran sebesar Rp 17.578.590.583.92,- terjadi pada  akhir tahun disebabkan karena ada dana kurang bayar DBH pusat  yang masuk pada tanggal 30 Desember 2021 yang tidak  dianggarkan dan tidak di prediksi akan masuk di akhir tahun  2021, posisi saldo akhir per tanggal 31 Desember 2021 adalah 13,4 miliar. Apabila dana kurang bayar tersebut tidak masuk, maka posisi  kas Pemda adalah (minus 10 miliar  lebih) oleh sebab itu pada posisi bulan Oktober, November pemda selektif dalam menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) karena posisi kas Pemkot sudah mulai defisit,” tandasnya.


Sansul Sardi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago