News

Bawaslu Maluku Utara Ingatkan Paslon Tidak Gunakan Fasilitas Pemerintah saat Kampanye

Bawaslu Maluku Utara mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tidak memakai fasilitas dan anggaran pemerintah saat melakukan kampanye.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Adrian Yoro Naleng, kepada cermat, Jumat, 15 November 2024.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye pemilihan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 (UU Pemilihan), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Kpts 1363/2024).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf h UU Pemilihan Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU 13/2024 menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” tegasnya.

Adrian menambahkan, berdasarkan ketentuan a quo dalam pelaksanaan kampanye, salah satu larangan di antaranya yakni penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah guna kepentingan kampanye.

“Demi tertib pelaksanaan kampanye, diimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 agar dalam pelaksanaan kampanye berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya sebagaimana telah diuraikan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

1 jam ago

Kasat Reskrim Morotai Pastikan Penanganan Kasus Minyakita Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan…

2 jam ago

Dua Kali Mangkir, Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Jaksa di Jakarta

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus,…

3 jam ago

Malut United Bersama SL Benfica Akan Umumkan Akademi Usia Dini di Laga Kontra Persita

Setelah menghadirkan klub sepak bola pada 28 Mei 2023 yang kini berkompetisi di strata tertinggi…

5 jam ago

Aparat Bubarkan Lagi Nobar Pesta Babi di Kampus Unkhair Ternate, Ini Kronologinya

Kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang digelar mahasiswa di Gedung UKM Universitas…

8 jam ago

Cabor Tinju Jadi Andalan Wakil Ternate di Porprov Malut 2026

Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…

22 jam ago