News

Bawaslu Malut Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Luar Jadwal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada peserta pemilu untuk patuh terhadap aturan kampanye yang berlaku.

Aturan kampanye itu terutama Bawaslu Malut ingatkan dipatuhi selama masa kampanye selama 21 hari, yang melibatkan metode kampanye rapat umum maupun melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring.

Tahapan kampanye tersebut akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada peserta pemilu untuk memastikan patuh terhadap ketentuan pelaksanaan tahapan kampanye.

Ia menekankan agar peserta pemilu menahan diri dari melaksanakan dua metode kampanye tersebut sebelum 21 Januari, sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

Rusly menjelaskan, sanksi pidana dapat dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. “Ancaman sanksi pidana merupakan bagian dari regulasi yang berlaku,” tegasnya

Selain itu, tambah mantan Anggota Bawaslu Kota Ternate ini, Bawaslu juga telah mengirim surat serupa kepada organisasi jurnalis di Malut. Surat itu mengingatkan mereka agar tidak menayangkan iklan kampanye sebelum waktunya.

“Kita berharap proses kampanye yang tertib ini bisa tetap terus dilakukan, sehingga ada ruang yang cukup untuk menyiapkan materi kampanye santun dan mencerahkan publik,” tutupnya.

—–

Penulis: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Satgas PPKPT Unipas Morotai Desak Pelaku Asusila Diproses Hukum

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Pasifik (PPKPT Unipas) Pulau…

10 jam ago

Kadis Kominfo Halut Bantah Terima Uang Pembangunan Tower Internet di Loloda Kepulauan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Halmahera Utara, Yandre A. Sumtaki, membantah kabar pihaknya…

11 jam ago

BPBD Ternate Salurkan 7.962 Paket Bantuan Korban Terdampak Gempa

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Ferry Hamdani Welley, menyampaikan pihaknya telah menyalurkan…

12 jam ago

Pemprov Maluku Utara Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Morotai

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

12 jam ago

Kejari Halut Siap Terima Laporan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Tower di Loloda Kepulauan

Keberadaan tower jaringan internet di Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, sejak tahun 2024 mulai…

13 jam ago

Pemkab Pastikan Tindak ASN Pelaku Dugaan Asusila di Morotai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memastikan akan menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

13 jam ago