News

Bawaslu Malut Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Luar Jadwal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada peserta pemilu untuk patuh terhadap aturan kampanye yang berlaku.

Aturan kampanye itu terutama Bawaslu Malut ingatkan dipatuhi selama masa kampanye selama 21 hari, yang melibatkan metode kampanye rapat umum maupun melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring.

Tahapan kampanye tersebut akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada peserta pemilu untuk memastikan patuh terhadap ketentuan pelaksanaan tahapan kampanye.

Ia menekankan agar peserta pemilu menahan diri dari melaksanakan dua metode kampanye tersebut sebelum 21 Januari, sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

Rusly menjelaskan, sanksi pidana dapat dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. “Ancaman sanksi pidana merupakan bagian dari regulasi yang berlaku,” tegasnya

Selain itu, tambah mantan Anggota Bawaslu Kota Ternate ini, Bawaslu juga telah mengirim surat serupa kepada organisasi jurnalis di Malut. Surat itu mengingatkan mereka agar tidak menayangkan iklan kampanye sebelum waktunya.

“Kita berharap proses kampanye yang tertib ini bisa tetap terus dilakukan, sehingga ada ruang yang cukup untuk menyiapkan materi kampanye santun dan mencerahkan publik,” tutupnya.

—–

Penulis: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Kunker di Maluku Utara, Ahmad Sahroni Tiba dengan Private Jet, Gubernur Sherly Turut Mendampingi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama sejumlah anggota Komisi III melakukan kunjungan…

2 jam ago

Komisi III DPR RI Soroti Kebutuhan Personel dan Fasilitas Polda Malut saat Kunker di Maluku Utara

Polda Maluku Utara memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan jumlah personel hingga minimnya…

7 jam ago

Kajati Malut Paparkan Capaian Kinerja dan Kendala Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Maluku Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan…

8 jam ago

13 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani DP3A Taliabu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)…

9 jam ago

Audiensi dengan Wagub, Kanwil Ditjen Imigrasi Malut Dorong Pembangunan Kantor di Sofifi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Maluku Utara terus memperkuat sinergi dengan aparat…

1 hari ago

Proyek Panas Bumi Talaga Rano Segera Beroperasi, Wagub Malut: Mari Beri Ruang untuk Investor

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memastikan rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di kawasan…

1 hari ago