Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan. Foto: Istimewa
Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum menerima laporan sengketa yang diajukan oleh Partai Politik usai penetapan DCS calon anggota DPRD oleh KPU.
Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan menyatakan bahwa argo permohonan sengketa telah dibuka sejak 21-23 Agustus, setelah DCS ditetapkan.
“Karena yang dimaksud adalah hari kerja maka argonya dimulai tanggal 21-23 Agustus, karena tanggal 19-20 Agustus kemarin adalah hari libur,” jelas Kifli kepada cermat, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kifli yang baru ditunjuk jadi Ketua Bawaslu periode kedua itu mengaku, sampai pada hari terakhir batas permohonan sengketa, belum ada satu pun parpol yang ajukan permohonan.
“Selanjutnya proses ini akan kami sampaikan laporan secara berjenjang ke pimpinan provinsi bahkan pimpinan Bawaslu RI,” pungkasnya.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…