Tersangka saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara didampingi 2 kuasa hukumnya. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 22 November 2023.
Berkas tersangka itu dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal/ Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.
Kasus tersebut melibatkan mantan Direkrut PT Alga Kastela berinisial SS alias Sarman yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kajati Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Ardian ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut.
“Iya, hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Ternate,” kata Ardian.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.
Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.
Anggaran itu kemudian termasuk yang disahkan oleh mantan direktur PT Alga Kastela.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…
Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…