News

Berstatus DPO, Gugatan 5 Tersangka Mantan Karyawan PT ARA di PN Ternate Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Ternate menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Alam Raya Abadi (ARA) sebesar Rp. 35 miliar.

Kelima tersangka ini mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena merasa tidak puas setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa kelima tersangka yang merupakan mantan karyawan PT. Alam Raya Abadi (ARA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dengan inisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun beberapa tersangka lainnya telah berhasil ditangkap.

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan PT. Alam Raya Abadi (ARA) sebesar Rp. 35 miliar, yang diduga dipindahkan ke rekening pribadi mereka pada Oktober 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Albanus Asnanto itu dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam putusannya, hakim menegaskan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut.

Albanus menegaskan beberapa hal, di antaranya: pertama, tersangka yang statusnya adalah DPO tidak dapat mengajukan praperadilan; kedua, jika praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak dapat diterima; dan ketiga, pada putusan ini, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan.

“Pertama, kami menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Kedua, biaya perkara dibebankan nihil,” tegas Albanus.

Sementara itu, kuasa hukum kelima tersangka, Dr. Edgard, memberikan tanggapan terkait putusan hakim. Menurutnya, meski gugatan ditolak, putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan.

“Walaupun ditolak, keputusan ini sudah berkeadilan. Mengenai penetapan DPO, kami memang tidak tahu sebelumnya. Jika kami tahu, kami sebagai penasihat hukum tidak akan mengajukan praperadilan,” ujar Edgard.

Edgard menambahkan, pihaknya mengetahui bahwa kelima kliennya baru ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sehingga mereka mengajukan gugatan ke PN Ternate terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Namun, saat tahap eksepsi, kami baru mengetahui bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai DPO. Jadi, meskipun tidak ada masalah dengan hal tersebut, dalam pokok perkara ini tidak dipertimbangkan. Hakim hanya mempertimbangkan status DPO dalam putusannya, yang pada akhirnya tidak memenangkan pihak kami,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

20 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

16 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago