News

BNNP Maluku Utara Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Sipir dan Dua Napi Pemilik 96,78 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dinilai tak mampu menuntaskan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum petugas sipir dan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Ternate.

Kasus ini mencuat sejak penangkapan seorang oknum sipir berinisial IK (37) di rumah dinas Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

Tak hanya IK, BNNP Maluku Utara juga menetapkan dua narapidana, masing-masing AL (31) dan RR (53), serta seorang petugas keamanan AR (34) sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis amphetamine (sabu) dengan berat bruto mencapai 96,78 gram.

BNNP Maluku Utara bahkan sempat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada 4 April 2024. Para tersangka dihadirkan dengan pengawalan ketat anggota bersenjata laras panjang. Namun ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, perkara besar itu justru tak kunjung menemui kejelasan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Mohksin, mengungkapkan bahwa berkas tahap I untuk keempat tersangka terakhir kali diterima pihak kejaksaan pada tahun 2024.

“Berkas sudah kami pelajari dan kami kembalikan dengan petunjuk (P-19) kepada tim penyidik BNNP. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan,” ujar Mohksin kepada cermat, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menambahkan, sejak petunjuk diberikan, penyidik BNNP tidak lagi mengirimkan perbaikan berkas. Dengan demikian, perkara tersebut diduga masih mandek di internal BNNP Maluku Utara.

Akibatnya, para tersangka yang sebelumnya sempat ditahan kini bebas demi hukum, lantaran masa penahanan telah habis setelah diperpanjang hingga tiga kali.

“Tersangkanya terdiri dari satu petugas sipir, dua narapidana, dan satu petugas keamanan. Sekarang semuanya sudah bebas demi hukum,” pungkas Mohksin.

Sementara itu, Humas BNNP Maluku Utara, Zuljiah, saat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Jaksa: Tersangka Kasus Pengurangan Takaran Minyakita di Morotai Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, kini…

1 jam ago

Kendala Cuaca, KM Aksar Saputra 09 Kini Siap Berlayar, Ini Jadwal dan Rutenya

KM Aksar Saputra 09 akan kembali melakukan pelayaran setelah sempat mengalami gangguan mesin dan kendala…

1 jam ago

Praktik Lapangan Poltekkes Ternate Targetkan Nol Kasus Stunting

Mahasiswa jurusan Gizi Polteknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Ternate, menargetkan nol kasus stunting dalam program praktik…

2 jam ago

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Polres Halbar Segera Periksa Sekda Terkait Dugaan Pemotongan Perjadin

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Sekretaris Daerah…

3 jam ago

Awal Tahun, 12 Nyawa Melayang di Jalan Raya Maluku Utara

Memasuki awal tahun 2026, angka kecelakaan lalu lintas di Maluku Utara menjadi sorotan serius. Sepanjang…

6 jam ago

Polres Halmahera Barat Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Terlibat

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau…

8 jam ago