News

Polres Halmahera Barat Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Terlibat

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Satgas Gakkum Ops Pekat I Kieraha Tahun 2026.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R (13), F (17), MAS (25), AP (18), dan RD (19). Keterlibatan pelajar dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot melalui Kasat Narkoba IPDA Taufik Duwila menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Barat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Diketahui peredaran tembakau sintetis ini melibatkan pelajar sebagai kurir. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Taufik, Senin, 2 Februari 2026.

Taufik menjelaskan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIT di Desa Soakonora. Petugas mengamankan seorang pelajar berinisial R (13). Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi tembakau sintetis serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara berantai. Pada pukul 01.45 WIT, polisi kembali mengamankan F (17) di Desa Jalan Baru. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIT, petugas mengamankan RD (19) di Desa Gamlamo dan menyita uang tunai sebesar Rp2.050.000.

Operasi berlanjut hingga siang hari. Sekitar pukul 09.10 WIT, MAS (25) diamankan di kawasan wisata air panas Desa Galala. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, botol semprot cairan sintetis, plastik klip bening, serta kertas linting rokok yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Pengungkapan terakhir dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan mengamankan AP (18) di Desa Gamlamo. Dari rumah orang tua terduga pelaku, petugas menemukan tembakau sintetis seberat kurang lebih 600 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika, apalagi sampai merusak generasi muda. Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Taufik.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis dalam berbagai kemasan, uang tunai total Rp 2.150.000, empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip bening, botol semprot cairan sintetis, serta kertas linting rokok.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Halmahera Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

3 Pendaki WNA Singapura Selamat dari Erupsi Dukono, Berhasil Evakuasi Mandiri ke Permukiman

Tiga warga negara Singapura yang mendaki Gunung Api Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan…

2 jam ago

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Disnakertrans Malut Gelar Pelatihan Sertifikasi BNSP di Ternate

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menggelar program pelatihan kerja dan produktivitas…

4 jam ago

Erupsi Gunung Dukono, Dua WN Singapura Meninggal Dunia, Satu Orang Hilang

Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dilaporkan meninggal dunia saat berada di kawasan puncak…

6 jam ago

Morotai Jadi Wakil Maluku Utara dalam Pertemuan Eliminasi HIV/AIDS dan TBC

Kabupaten Pulau Morotai menjadi salah satu daerah di Provinsi Maluku Utara yang diundang dalam pertemuan…

7 jam ago

Gunung Dukono Erupsi, Kolom Abu Naik hingga 10 Kilometer

Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara kembali mengalami erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar…

7 jam ago

Sebut Kades BBK Morotai Terlibat Penjualan Mobdin, Permenas Dama Akhirnya Minta Maaf

Permenas Dama, pria yang sebelumnya mengaku sebagai paman Remon Mosez, Kepala Desa Bere-Bere Kecil (BBK),…

21 jam ago