News

Gedung FTIK IAIN Ternate Disorot, PPK Bantah Proyek Rp 39,3 Miliar Bermasalah

Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp39,3 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI tahun 2024 itu diduga bermasalah, menyusul temuan kebocoran atap dan plafon gedung yang roboh.

Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hisbullah. Ia menegaskan, pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT Lasisco Haltim Raya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan seluruh temuan kerusakan telah ditangani.

Menurut Hisbullah, persoalan yang sempat muncul bukanlah kebocoran atap sebagaimana diberitakan, melainkan gangguan pada saluran pembuangan air bersih.

“Sebetulnya tidak seperti yang diberitakan. Bukan kebocoran atap, tetapi saluran pembuangan air bersih yang bermasalah, dan itu sudah ditangani,” ujar Hisbullah kepada cermat melalui sambungan WhatsApp, Senin, 2 Februari 2026.

Ia juga menjelaskan, plafon yang sempat jatuh telah diperbaiki jauh sebelum pemberitaan mencuat ke publik. Perbaikan tersebut dilakukan sekitar dua pekan lalu.

“Plafon yang jatuh itu sudah lama diperbaiki. Sekarang gedungnya sudah digunakan,” tegasnya.

Saat ini, Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate telah difungsikan untuk berbagai kegiatan akademik, termasuk ujian dan yudisium. Hisbullah menyebutkan, sedikitnya empat program studi akan menempati gedung tersebut, dan pemanfaatan penuh akan dimulai pada semester berjalan.

“Proses ujian dan yudisium sudah dilaksanakan di gedung ini. Penggunaan penuh akan dimulai semester ini,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak bermasalah dan telah sesuai dengan peruntukannya.

“Alhamdulillah, tidak ada masalah,” tandas Hisbullah.

Sebelumnya, salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera mengusut proyek tersebut. Ia menilai, dugaan permasalahan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu harus ditelusuri secara transparan.

“Proyek ini menelan anggaran di atas Rp 39 miliar. Polda Maluku Utara harus menyelidiki apakah proyek tersebut sudah sesuai atau sebaliknya,” tegas Bahtiar, Kamis, 29 Januari 2026.

Direktur YLBH Maluku Utara itu juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.

“Semua pihak harus dipanggil agar publik mengetahui secara jelas, karena proyek ini menggunakan anggaran negara,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

3 Pendaki WNA Singapura Selamat dari Erupsi Dukono, Berhasil Evakuasi Mandiri ke Permukiman

Tiga warga negara Singapura yang mendaki Gunung Api Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan…

48 menit ago

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Disnakertrans Malut Gelar Pelatihan Sertifikasi BNSP di Ternate

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menggelar program pelatihan kerja dan produktivitas…

3 jam ago

Erupsi Gunung Dukono, Dua WN Singapura Meninggal Dunia, Satu Orang Hilang

Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dilaporkan meninggal dunia saat berada di kawasan puncak…

5 jam ago

Morotai Jadi Wakil Maluku Utara dalam Pertemuan Eliminasi HIV/AIDS dan TBC

Kabupaten Pulau Morotai menjadi salah satu daerah di Provinsi Maluku Utara yang diundang dalam pertemuan…

6 jam ago

Gunung Dukono Erupsi, Kolom Abu Naik hingga 10 Kilometer

Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara kembali mengalami erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar…

6 jam ago

Sebut Kades BBK Morotai Terlibat Penjualan Mobdin, Permenas Dama Akhirnya Minta Maaf

Permenas Dama, pria yang sebelumnya mengaku sebagai paman Remon Mosez, Kepala Desa Bere-Bere Kecil (BBK),…

20 jam ago