News

Sebut Kades BBK Morotai Terlibat Penjualan Mobdin, Permenas Dama Akhirnya Minta Maaf

Permenas Dama, pria yang sebelumnya mengaku sebagai paman Remon Mosez, Kepala Desa Bere-Bere Kecil (BBK), Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal dugaan penjualan mobil dinas yang sempat viral di media sosial.

Permintaan maaf tersebut disampaikan usai polemik video pengakuannya memicu perhatian publik dan berujung laporan di Polsek Morotai Jaya.

Dalam klarifikasinya, Permenas mengakui bahwa pernyataannya yang menyebut Kepala Desa Bere-Bere Kecil terlibat dalam penjualan mobil dinas tidak benar.

“Dengan adanya persoalan video yang saya buat sehingga beredar luas di media sosial terkait penjualan mobil dinas yang melibatkan nama seorang kepala desa BBK itu tidak benar, dan saya akui hilaf dan salah,” kata Permenas Dama, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia juga meminta maaf kepada Remon Mozes dan keluarganya atas dampak yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut.

“Saya atas nama Permenas Dama meminta maaf atas perbuatan saya yang mana sangat merugikan keluarga korban,” ujarnya.

Selain itu, Permenas berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Maka dari itu saya mengharapkan saudara Remon Mozes dapat memaafkan saya,” tambahnya.

Remon Mozes, Kepala Desa BBK juga mengaku merasa dirugikan atas pernyataan yang beredar dan berdampak terhadap nama baik dirinya serta keluarga.

“Saya harap ke depan jangan diulangi lagi perbuatan seperti itu baik kepada saya selaku kepala desa maupun kepada orang lain. Karena dampaknya sangat buruk terhadap saya dan keluarga,” ujarRemon.

Sementara itu, Kapolsek Morotai Jaya, Aiptu Andi Rizki, membenarkan bahwa pihaknya telah memediasi kedua belah pihak setelah adanya laporan terkait pencatutan nama kepala desa di media sosial.

“Terlapor kami panggil untuk dilakukan klarifikasi. Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan terlapor meminta maaf atas perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian juga meminta agar dibuat video klarifikasi dan surat pernyataan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial.

“Jangan langsung menyampaikan sesuatu tanpa pembuktian yang jelas, karena ada konsekuensi hukum baik dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Permenas menjadi sorotan setelah dirinya muncul dalam pemberitaan dan mengaku diperintahkan oleh kepala desa untuk menjual mobil dinas desa yang disebut telah lama rusak. Bahkan, saat itu ia mengklaim kendaraan tersebut dijual kepada tukang besi tua seharga Rp500 ribu.

Namun belakangan, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Desa Bere-Bere Kecil, Remon Mozes. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan penjualan mobil dinas sebagaimana yang disampaikan Permenas.

redaksi

Recent Posts

Sherly Waswas Malut Kehilangan Jatah 7.500 Hektare Sawah dari Program Pusat

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa bergerak cepat memperbaiki…

19 jam ago

Bapperida: Taliabu Butuh Rp2 Triliun untuk Tuntaskan Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, membutuhkan dukungan anggaran lebih dari Rp2 triliun dari pemerintah…

20 jam ago

NHM Gandeng MGEI-SC UNG Bahas Peran Geokimia dalam Industri Pertambangan

HALMAHERA UTARA – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali mendorong pengembangan sumber daya manusia di…

21 jam ago

Pejabat Desa Ramai-ramai Ajukan Kritik saat Hadiri Seminar Kopdes Merah Putih

Pelaksanaan Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Ternate, Maluku Utara, tidak hanya…

23 jam ago

Menjaga Bahasa Ternate sebagai ‘Rumah Ingatan’

Upaya menjaga keberadaan Bahasa Ternate terus didorong oleh berbagai kalangan, termasuk melalui diskusi kebudayaan bertajuk…

1 hari ago

Alemiye Umiye, Seiyanyie Inyie: Falsafah Hatuhaha dan Jalan Keadilan dalam Negara Hukum

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. (Praktisi Penegak Hukum) DI ERA informasi digital yang begitu…

1 hari ago