News

Kejari Taliabu Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara secara resmi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dibakar di tong bekas, serta dilarutkan dan limbah larutannya dibuang sesuai ketentuan yang berlaku.

BB yang dimusnahkan meliputi Narkotika, Senjata Tajam (Sajam), serta BB tindak pidana lainnya.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari setempat dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

“Kami melakukan pemusnahan barang bukti yang di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus kepada cermat, Kamis 7 Mei 2026.

Ia bilang, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BB dan memberikan kepastian hukum terhadap status BB tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP.

“Pemusnahan BB tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal,” jelasnya.

Dari berbagai perkara, kata dia, baik perkara tindak pidana narkotika, pengeroyokan dan persetubuhan sebanyak 13 BB yang telah di musnahkan.

“Jadi kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari putusan Pengadilan dimulai dari yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht.

“Pemusnahan ini sebagai sarana publikasi kepada masyarakat. Bahwasanya, kami berkomitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

2 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

2 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

2 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

2 hari ago

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…

2 hari ago

Kantor Ombudsman Malut Dibobol Maling, Server CCTV dan Brankas Raib

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…

2 hari ago