News  

Akademisi Sarankan KPK Ambil Alih Kasus Normalisasi Sungai yang Ditangani Kejati Malut

Akademisi Hukum Unkhair Ternate. Foto: Samsul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Normalisasi Sungai yang ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Proyek normalisasi di Desa Binagara, Wasile Selatan, tahun 2022 ini, melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur.

Proyek ini dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000, sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022, yang dikerjakan CV Gamalia.

Kasus ini dilakukan permintaan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh tim penyelidik Bidang Intelijen sudah 1 tahun lebih tetapi belum ada kejelasan.

Tidak jelasan penanganan kasus ini mendapat sorotan dari Akademisi Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani.

“Kalau dilihat, kasus ini ditangani Bidang Intelejen sampai memasuki bertahun-tahun. Publik patut menduga ada ketidakmampuan Kejaksaan menangani kasus ini,” ucap Tabrani saat ditemui di depan Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 11 Juli 2024.

Tabrani menambahkan, andai kata pihak Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara tidak mampu menangani kasus ini, alangkah baiknya KPK mengambil alih kasus.

“Sebaiknya saya sarankan KPK ambil alih, sehingga kasus ini bisa terang kepada publik. Akuntabilitas penanganan perkara tentunya juga jelas,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Bupati Kepulauan Sula Resmi Berangkatkan Puluhan Jemaah Umrah