News

BNNP Malut Ringkus Seorang Pemuda di Tobelo saat Jemput Paket Sabu 116,45 Gram

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK alias Wandi, warga Tobelo, Halmahera Utara, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 116,45 gram.

Wandi ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba di salah satu jasa pengiriman. Paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara.

Selain Wandi, tim pemberantasan BNNP juga tengah memburu seorang lainnya berinisial F. Namun hingga kini, F belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Interdiksi Terpadu Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni lalu. Informasi itu menyebut adanya pengiriman paket sabu yang akan masuk ke wilayah Maluku Utara.

Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa paket tersebut ditujukan ke Tobelo, Halmahera Utara. Tim pemberantasan segera bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi jasa pengiriman.

“Admin jasa pengiriman kemudian menghubungi nomor yang tertera pada paket. Pemilik barang datang, dan kurir menyerahkan paket tersebut kepada target, yang kemudian diteruskan kepada Wandi. Saat paket berada di tangan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Taryono.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, Wandi mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah menyamarkan narkotika tersebut dengan membungkusnya menggunakan kemasan warna cokelat dan menyisipkannya ke dalam sepasang sandal karet,” ungkap Taryono.

Terkait inisial F, Taryono menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“F diduga sebagai pihak yang memesan barang dan menyuruh Wandi mengambilnya. Saat ini kami masih memanggil F. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Wandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago