News

BNNP Malut Ringkus Seorang Pemuda di Tobelo saat Jemput Paket Sabu 116,45 Gram

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK alias Wandi, warga Tobelo, Halmahera Utara, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 116,45 gram.

Wandi ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba di salah satu jasa pengiriman. Paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara.

Selain Wandi, tim pemberantasan BNNP juga tengah memburu seorang lainnya berinisial F. Namun hingga kini, F belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Interdiksi Terpadu Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni lalu. Informasi itu menyebut adanya pengiriman paket sabu yang akan masuk ke wilayah Maluku Utara.

Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa paket tersebut ditujukan ke Tobelo, Halmahera Utara. Tim pemberantasan segera bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi jasa pengiriman.

“Admin jasa pengiriman kemudian menghubungi nomor yang tertera pada paket. Pemilik barang datang, dan kurir menyerahkan paket tersebut kepada target, yang kemudian diteruskan kepada Wandi. Saat paket berada di tangan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Taryono.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, Wandi mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah menyamarkan narkotika tersebut dengan membungkusnya menggunakan kemasan warna cokelat dan menyisipkannya ke dalam sepasang sandal karet,” ungkap Taryono.

Terkait inisial F, Taryono menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“F diduga sebagai pihak yang memesan barang dan menyuruh Wandi mengambilnya. Saat ini kami masih memanggil F. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Wandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

13 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

14 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

14 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

18 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

20 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

21 jam ago