News

BNNP Malut Ringkus Seorang Pemuda di Tobelo saat Jemput Paket Sabu 116,45 Gram

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK alias Wandi, warga Tobelo, Halmahera Utara, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 116,45 gram.

Wandi ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba di salah satu jasa pengiriman. Paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara.

Selain Wandi, tim pemberantasan BNNP juga tengah memburu seorang lainnya berinisial F. Namun hingga kini, F belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Interdiksi Terpadu Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni lalu. Informasi itu menyebut adanya pengiriman paket sabu yang akan masuk ke wilayah Maluku Utara.

Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa paket tersebut ditujukan ke Tobelo, Halmahera Utara. Tim pemberantasan segera bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi jasa pengiriman.

“Admin jasa pengiriman kemudian menghubungi nomor yang tertera pada paket. Pemilik barang datang, dan kurir menyerahkan paket tersebut kepada target, yang kemudian diteruskan kepada Wandi. Saat paket berada di tangan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Taryono.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, Wandi mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah menyamarkan narkotika tersebut dengan membungkusnya menggunakan kemasan warna cokelat dan menyisipkannya ke dalam sepasang sandal karet,” ungkap Taryono.

Terkait inisial F, Taryono menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“F diduga sebagai pihak yang memesan barang dan menyuruh Wandi mengambilnya. Saat ini kami masih memanggil F. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Wandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

cermat

Recent Posts

Malut United Bidik Poin Pertama saat Jumpa Dewa United pada Pekan Perdana Super League 2025/2026

Malut United FC bakal melakoni pekan pertama Super League musim kompetisi 2025/2026 dengan melawat ke…

15 jam ago

GEMAPATAS Dicanangkan Secara Nasional, Dorong Percepatan PTSL Terintegrasi Lewat ILASPP

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) resmi dicanangkan secara nasional pada Kamis, 7 Agustus 2025…

1 hari ago

Masyarakat di Perairan Tobelo-Morotai Dapat Edukasi Keselamatan Berlayar

Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Halmahera Utara menggelar aksi simpatik berupa edukasi…

1 hari ago

BNNP Malut Bongkar Kasus Narkotika Antar Lapas, Kini Satu Napi Jadi Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana…

1 hari ago

Ternate Resmi Jadi Penyelanggara Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2026

Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menjadi tuan rumah penyelenggaraan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) tahun…

1 hari ago

Alasan Paskibraka Morotai Jalani Latihan Tanpa Seragam

Sebanyak 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Pulau Morotai, Maluku Utara, harus menjalani pemusatan…

2 hari ago