News

BPJS Ketenagakerjaan Ternate:  Ada Revisi Tunjangan Bagi PHK Usia 56 Tahun

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari mengatakan, peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) secara nasional, bahwa pekerja di-PHK akan mendapat tunjangan pada usia 56 tahun, telah direvisi.

“Prinsipnya, setiap pekerja yang di-PHK, harus mendapat jaminan. Karena secara umum pekerja swasta beda dengan ASN, jika swasta bisa hanya 2 tahun kerja di-PHK itu dilaporkan ke kami (BPJS Ketenagakerjaan) jaminan bantuan,”ucap Sukma, Rabu (16/3) di sela-sela media gethering bersama sejumlah media.

Ia bilang, Program JKP lahir dari UU Cipta Kerja yang memprioritaskan tenaga kerja yang di-PHK. Dalam program JKP ini, setiap pekerja yang di-PHK, akan mendapatkan bantuan selama enam bulan, manfaat tunai, mendapat informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja.

Bukan hanya BPJS saja, tetapi Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah juga menjalankan program JKP tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari. Foto:Sansul Sardi/cermat

“Untuk teman-teman yang alami PHK bisa mendapat pelatihan kerja di dalam situs kementerian tenaga kerja yang siap kerja, karena di situ sudah tertuang bursa pekerjaan yang terdaftar semua wilayah,” jelasnya.

Sukma mengaku, sejauh ini baru 95 bekas karyawan IWIP yang mengadu ke BPJS untuk mendapatkan program JKP. Padahal, tingkat PHK di Maluku Utara terbilang cukup tinggi.

”JKP ini upah pelaporan tertinggi itu Rp 5 juta, sehingga jaminan kehilangan pekerjaan bersifat bantuan pekerja untuk kembali bekerja,” ujarnya.

Selain itu, JKP telah diluncurkan pada Februari 2022. Dengan adanya satu program baru tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki lima program.

“Lima program yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKP,”sebutnya.

Ia menambahkan, untuk 95 mantan keryawan IWIP, pihak BPJS telah melakukan verifikasi. Hasilnya, hanya beberapa orang saja yang akan mendapatkan JKP dan sejumlah lainnya tidak berhak menerima JKP, karena diketahui mengundurkan diri, bukan di-PHK.

“Kalau di-PHK, perusahaan juga mengeluarkan surat PHK. Syaratnya harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional, selain itu, setiap pekerja sudah di-PHK minimal satu tahun,”pungkasnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

11 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

15 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

23 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

24 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

1 hari ago