Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian ketika dikonfirmasi membenarkan itu. Pihaknya menyediakan tempat untuk Auditor BPK Pusat.
“Istri dan anak Gubernur dimintai klarifikasi untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK,” jelas Ardian, Rabu, 20 Maret 2024.
Untuk putri Ali Yasin, kata Ardian, telah diperiksa 2 kali, sementara istri Gubernur Muttiara T Yasin baru kali pertama.
“Saat ini kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, jika sudah keluar segera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…