Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian ketika dikonfirmasi membenarkan itu. Pihaknya menyediakan tempat untuk Auditor BPK Pusat.
“Istri dan anak Gubernur dimintai klarifikasi untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK,” jelas Ardian, Rabu, 20 Maret 2024.
Untuk putri Ali Yasin, kata Ardian, telah diperiksa 2 kali, sementara istri Gubernur Muttiara T Yasin baru kali pertama.
“Saat ini kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, jika sudah keluar segera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…