Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian ketika dikonfirmasi membenarkan itu. Pihaknya menyediakan tempat untuk Auditor BPK Pusat.
“Istri dan anak Gubernur dimintai klarifikasi untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK,” jelas Ardian, Rabu, 20 Maret 2024.
Untuk putri Ali Yasin, kata Ardian, telah diperiksa 2 kali, sementara istri Gubernur Muttiara T Yasin baru kali pertama.
“Saat ini kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, jika sudah keluar segera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…