News

BPK Peringatkan Eks Kepala BPKAD Morotai Kembalikan Temuan Rp 2,8 Miliar

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, untuk menyelesaikan dugaan temuan anggaran realisasi belanja tahun 2024.

Sebelumnya, hasil audit BPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar yang tidak diakui oleh tiga pengusaha penyedia barang dan jasa, yakni penyedia BBM, percetakan, serta makan-minum.

“Menyangkut tindak lanjut dugaan temuan anggaran belanja itu bukan ranah kami, atau bukan dari tim kami. Tetapi kalau ada temuan, kami beri kesempatan 60 hari kalender untuk dilakukan pengembalian,” kata Horstap, Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Malut, Kamis, 4 September 2025.

Menurut dia, batas waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK yang dilakukan pada 26 Mei 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, kata dia, hasil temuan itu akan diserahkan kepada Bupati untuk proses lebih lanjut.

“Jadi 60 hari itu harus diselesaikan oleh yang bersangkutan. Bagaimna mekanismenya, disampaikan ke kami melalui inspektorat Morotai,” jelasnya

Berdasarkan temuan BPK, realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar tidak memiliki bukti yang sah. Dari jumlah itu, Rp2,292 miliar disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan, namun tidak disertai dokumen pertanggung jawaban.

Konfirmasi lebih lanjut kepada tiga perusahan penyedia menguatkan temuan tersebut. CV. SJ tidak mengakui adanya belanja BBM senilai Rp447,8 juta, TR tidak mengakui belanja ATK dan bahan cetal sebesar Rp2,06 miliar, serta RMM tidak mengakui belanja makanan dan minuman Rp324,9 juta.

Sementara, seorang mantan pejabat Pemda Morotai yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia bahkan menyebut temuan itu sebagai praktik korupsi yang nyata.

“Itu sudah hasil validasi BPK, jelas-jelas ini perampokan. ASN lain sampai menderita. Ini harus dilaporkan ke kejaksaan,” terangnya.

Ia bilang, dugaan pemalsuan Surat pertanggungjawaban (SPJ) senilai miliaran rupiah itu adalah tindak pidana yang harus diproses hukum.

“Ini uang APBD Morotai, bukan uang pribadi. Maka tidak boleh ada pembiaran,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

5 jam ago

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

19 jam ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

1 hari ago

Pengurus Dekranasda Kota Ternate Dilantik, Dorong Tenun Lokal Masuk Sekolah

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Ternate, Maluku Utara, untuk masa bakti 2025-2030 resmi dilantik…

1 hari ago

Bookfest untuk Torang Bangun Kebiasaan Babaca

Oleh: Budhy Nurgianto*   ADA seorang pengusaha dan filantropis asal Amerika Serikat yang terkenal paling…

1 hari ago

Kejar Kebutuhan 60 Ribu Tenaga Kerja, Pemkab Haltim Jajaki Kerja Sama dengan Unhan RI

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjajaki kerja sama dengan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) untuk…

2 hari ago