News

BPK Peringatkan Eks Kepala BPKAD Morotai Kembalikan Temuan Rp 2,8 Miliar

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, untuk menyelesaikan dugaan temuan anggaran realisasi belanja tahun 2024.

Sebelumnya, hasil audit BPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar yang tidak diakui oleh tiga pengusaha penyedia barang dan jasa, yakni penyedia BBM, percetakan, serta makan-minum.

“Menyangkut tindak lanjut dugaan temuan anggaran belanja itu bukan ranah kami, atau bukan dari tim kami. Tetapi kalau ada temuan, kami beri kesempatan 60 hari kalender untuk dilakukan pengembalian,” kata Horstap, Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Malut, Kamis, 4 September 2025.

Menurut dia, batas waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK yang dilakukan pada 26 Mei 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, kata dia, hasil temuan itu akan diserahkan kepada Bupati untuk proses lebih lanjut.

“Jadi 60 hari itu harus diselesaikan oleh yang bersangkutan. Bagaimna mekanismenya, disampaikan ke kami melalui inspektorat Morotai,” jelasnya

Berdasarkan temuan BPK, realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar tidak memiliki bukti yang sah. Dari jumlah itu, Rp2,292 miliar disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan, namun tidak disertai dokumen pertanggung jawaban.

Konfirmasi lebih lanjut kepada tiga perusahan penyedia menguatkan temuan tersebut. CV. SJ tidak mengakui adanya belanja BBM senilai Rp447,8 juta, TR tidak mengakui belanja ATK dan bahan cetal sebesar Rp2,06 miliar, serta RMM tidak mengakui belanja makanan dan minuman Rp324,9 juta.

Sementara, seorang mantan pejabat Pemda Morotai yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia bahkan menyebut temuan itu sebagai praktik korupsi yang nyata.

“Itu sudah hasil validasi BPK, jelas-jelas ini perampokan. ASN lain sampai menderita. Ini harus dilaporkan ke kejaksaan,” terangnya.

Ia bilang, dugaan pemalsuan Surat pertanggungjawaban (SPJ) senilai miliaran rupiah itu adalah tindak pidana yang harus diproses hukum.

“Ini uang APBD Morotai, bukan uang pribadi. Maka tidak boleh ada pembiaran,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

33 menit ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

1 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

5 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

9 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

9 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

23 jam ago