Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daut, rupanya telah dipanggil dan diperiksa polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terhadap politisi PDIP ini buntut dari laporan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Laporan ini dibuat karena Kuntu menyebut nakes komunis saat merespons aksi nakes menuntut pembayaran TTP 15 bulan dengan cara memboikot IGD RSUD.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan soal anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Kuntu.
“Sudah diperiksa, sudah. Diperiksa sebelum lebaran,” jelas Afriandi, Jumat (5/5).
Afriandi menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi sebelum dilakukan gelar perkara.
“Pemeriksaan para pihak seperti saksi ahli,” pungkasnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…