News

Bupati Morotai Keluarkan Edaran Pengendalian Tambang Galian C dan Pasir Pantai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian kegiatan galian C dan pengambilan pasir pantai di wilayah pesisir.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 itu diterbitkan langsung oleh Bupati Morotai pada 13 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat di daerah tersebut.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas galian C maupun pengambilan pasir pantai tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemda menilai aktivitas pengambilan material secara tidak terkendali dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Beberapa dampak yang menjadi perhatian pemerintah daerah di antaranya abrasi pantai, kerusakan ekosistem laut dan mangrove, hingga meningkatnya risiko banjir rob dan gelombang pasang.

Selain itu, aktivitas pengangkutan material yang tidak terkendali juga dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan serta menurunkan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.

“Melalui imbauan ini, Pemerintah Daerah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Morotai untuk bersama-sama menjaga kelestarian pantai dan lingkungan demi keselamatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang,” demikian isi surat edaran tersebut, Jumat, 15 Mei 2026.

Dalam edaran itu, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa kondisi geografis Morotai yang berada di kawasan perairan Pasifik membuat wilayah tersebut rentan terhadap abrasi, perubahan iklim dan bencana pesisir apabila kerusakan lingkungan terus terjadi.

Pemda juga turut menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan material galian C maupun pengambilan pasir pantai harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Minerba, serta aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas lingkungan di daerah.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

10 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

11 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

12 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

15 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

15 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

15 jam ago