News

Bupati Sula Dilaporkan ke Kejagung soal Pembatalan Kelulusan PPPK

Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus resmi dilaporkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Fifian dilaporkan bersama Ketua Seleksi PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di wilayah setempat, pada Jumat, 26 September 2025.

Laporan ini diajukan oleh Huasa Hukum 12 peserta seleksi PPPK yang hasil kelulusannya disebut mendadak dibatalkan satu jam setelah pengumuman resmi seleksi dirilis ke publik.

“Iya, benar. Saya telah memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung atas dugaan adanya praktik KKN dalam penerimaan PPPK di Kepulauan Sula,” ujar kuasa hukum pelapor, Rasman Buamona, kepada cermat, Minggu, 28 September 2025.

Rasman bilang, laporan ini langsung diterima dan diarahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Ia menegaskan, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar pembatalan kelulusan, melainkan indikasi kuat adanya intervensi, manipulasi data, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi PPPK.

Rasman menyebut laporan tersebut memiliki alasan kuat karena kelulusan para kliennya telah diumumkan secara sah melalui pengumuman nomor 800.1.2.2/736/VIII/2025 pada 26 Agustus 2025 pukul 23.00 WIT.

Namun kata dia, hanya berselang satu jam, publik dikejutkan dengan terbitnya pengumuman baru bernomor 800.1.2.2/738/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Fifian Adeningsi Mus, berisi pembatalan kelulusan 12 peserta tersebut.

“Pembatalan ini dilakukan tanpa berkonsultasi dengan KemenPAN-RB maupun BKN. Alasan yang digunakan pun sangat subjektif, seperti tudingan tidak aktif bekerja, pengalaman kerja kurang dari dua tahun, hingga pemalsuan dokumen,” jelas Rasman.

Ia menyayangkan lantaran dasar dari pembatalan itu hanya merujuk surat pernyataan pimpinan instansi tanpa ada klarifikasi, verifikasi, atau proses pembuktian resmi.

“Bahkan, sebagian besar surat pernyataan yang dijadikan pijakan justru belakangan dicabut kembali oleh pihak sekolah atau instansi yang semula mengeluarkannya,” katanya.

Dia menuturkan, dugaan manipulasi makin menguat ketika pihaknya menyoroti kasus Rufita Apal dan Rianti Umanahu, yang merupakan kliennya.

“Surat pernyataan yang menuding Rufita melakukan pemalsuan dokumen dikeluarkan Kepala SD Negeri Kabau, namun kemudian ditarik setelah sang kepala sekolah mengaku membuatnya di kantor BKPSDM, bukan berdasarkan fakta sebenarnya,” tutur Rasman.

Hal serupa juga dialami Rianti Umanahu, di mana Kepala SD Negeri 1 Buya akhirnya mencabut tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya.

Atas dasar itu, Rasman mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi PPPK 2024 di Kepulauan Sula, yang mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

“Kami berharap Kejagung serius menangani laporan ini. Karena ini menyangkut hak dan masa depan 12 orang yang telah dinyatakan lulus, namun dibatalkan tanpa alasan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Seperti diketahui, 12 peserta yang menjadi korban pembatalan di antaranya Riyana Umaternate, Asmi Umasugi, Nurmala Sangadji, Salim Buamona, Fatimah Kaimudin, Suyanti Basahona, Zulaiha Rahman, Nurain Wowor, Sofyan Umalekhoa, Sahdir Makian, Rianti Umanahu, dan Rufita Apal.

Sebelumnya, kasus ini juga dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Laporan tersebut dilayangkan menyusul pembatalan hasil kelulusan seleksi PPPK yang sebelumnya telah diumumkan.

Pengumuman kelulusan ini mencakup hasil akhir seleksi PPPK untuk formasi Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru Tahap I dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

redaksi

Recent Posts

Bandar Udara Khusus Weda Bay Raih Peringkat Ketiga Indikator Keamanan Penerbangan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII

Bandar Udara Khusus Weda Bay (WDB) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia…

17 jam ago

Ramadan Berbagi: Pemuda Jambula Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Iqra ke TPQ

Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…

21 jam ago

Metabolisme Berbuka dan Sahur

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…

22 jam ago

Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku…

22 jam ago

VIDEO: KOPRA dan Cerita Turun-Temurun

Di tengah perkembangan ekonomi dan pergeseran pilihan pekerjaan bagi generasi muda, keputusan untuk tetap melanjutkan…

23 jam ago

Morotai dalam Pusaran Indo-Pasifik

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate/Alumni Short Course "Foreign Policy: Strategic…

23 jam ago