Dua Wanita muda ini saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap dua wanita muda di penginapan Cendrawasi, yang terletak di Kelurahan Sofifi, Senin, 29 Januari 2024.
Dua wanita muda ini masing-masing dengan inisial KPAA (18) dan FJAL (19). Keduanya merupakan warga Kota Ternate. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus Prostitusi Online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan, keduanya ditangkap pada minggu 28 Januari sekitar pukul 23.20 WIT di dalam kamar penginapan.
Penangkapan itu dilakukan Tim Reskrim yang diketuai Bripka Idris A Marajabessy bersama dua anggota, Bripda Fadli Hidayat dan Bripda Julham Y. Taroka.
“Saat itu anggota melakukan razia di penginapan dan mendapatkan 2 orang perempuan yang juga terlibat melakukan komunikasi melalui Aplikasi MiChat,” jelas Suherlin.
Berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, Suherlin bilang, dua wanita muda itu telah diamankan di Mapolsek Oba Utara.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…
Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…
Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…
Oleh: Hendra Kasim BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…