News

Dani Tantry Sebut SK Gubernur Soal PAW Cacat Prosedur

Polemik di internal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) soal Pergantian Antara Waktu (PAW) dua anggota DPRD aktif, yakni Dani Tantry dan Budianto Gawasali yang dikeluarkan oleh gubernur dinilai cacat prosedur, karena surat PAW tidak dikeluarkan oleh DPP PKP di bawah kepengurusan Aslizar Nurdin Tanjung.

Kedua anggota DPRD tersebut menggugat SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut pada tanggal 16 April 2024 ke PTUN.

Mereka menganggap SK tersebut cacat prosedur, Kemenkumham telah mengeluarkan surat bahwa keabsahan kepengurusan saat ini adalah Aslizar Nurdin Tanjung.

“Jadi Kemenkumham mengeluarkan SK keabsahan kepengurusan Aslizar itu pada bulan Desember 2023, ini artinya Ketua Yusuf Solihin tidak punya legalitas di partai PKP lagi sebagai Ketum DPP, kalau surat PAW itu keluar sebelum bulan Desember maka kami pasti legowo,”jelas Dani Tantry, pada Kamis,02 Mei 2024

Kenapa kubu Yusuf Solihin ini sudah tidak memiliki keabsahan lagi namun surat PAW kenapa diproses oleh Gubernur Malut dan Biro Hukum, lalu surat tersebut juga diproses secara kilat oleh Pemprov Malut dalam hal ini adalah Kesbangpol dan Biro Hukum.

“Seharusnya ketika dokumen PAW itu masuk harus dilakukan verifikasi dulu, namun hal ini tidak dilakukan, surat PAW masuk pada tanggal 16 April 2024, dan SK Gubernur terbit pada 18 April 2024, ini sangat disayangkan,”katanya.

Pihaknya meminta agar diberikan kesepakatan untuk melakukan proses hukum atau menggugat SK Gubernur, karena Gubernur ini adalah pejabat tata usaha negara, maka SK yang dikelurkan itu harus digugat bukan dalam arti itu sah.

“Nama dalam SK tersebut yang mau menggantikan kami itu Renal Mahiku saat ini pemenang ke 5 dan Tomi Sanfat pemenang ke 3, namun kami juga tidak tinggal diam karena kami di posisi PKPI yang diakui Kemenkumham,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

6 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

14 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

1 hari ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

2 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

2 hari ago