Polemik di internal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) soal Pergantian Antara Waktu (PAW) dua anggota DPRD aktif, yakni Dani Tantry dan Budianto Gawasali yang dikeluarkan oleh gubernur dinilai cacat prosedur, karena surat PAW tidak dikeluarkan oleh DPP PKP di bawah kepengurusan Aslizar Nurdin Tanjung.
Kedua anggota DPRD tersebut menggugat SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut pada tanggal 16 April 2024 ke PTUN.
Mereka menganggap SK tersebut cacat prosedur, Kemenkumham telah mengeluarkan surat bahwa keabsahan kepengurusan saat ini adalah Aslizar Nurdin Tanjung.
“Jadi Kemenkumham mengeluarkan SK keabsahan kepengurusan Aslizar itu pada bulan Desember 2023, ini artinya Ketua Yusuf Solihin tidak punya legalitas di partai PKP lagi sebagai Ketum DPP, kalau surat PAW itu keluar sebelum bulan Desember maka kami pasti legowo,”jelas Dani Tantry, pada Kamis,02 Mei 2024
Kenapa kubu Yusuf Solihin ini sudah tidak memiliki keabsahan lagi namun surat PAW kenapa diproses oleh Gubernur Malut dan Biro Hukum, lalu surat tersebut juga diproses secara kilat oleh Pemprov Malut dalam hal ini adalah Kesbangpol dan Biro Hukum.
“Seharusnya ketika dokumen PAW itu masuk harus dilakukan verifikasi dulu, namun hal ini tidak dilakukan, surat PAW masuk pada tanggal 16 April 2024, dan SK Gubernur terbit pada 18 April 2024, ini sangat disayangkan,”katanya.
Pihaknya meminta agar diberikan kesepakatan untuk melakukan proses hukum atau menggugat SK Gubernur, karena Gubernur ini adalah pejabat tata usaha negara, maka SK yang dikelurkan itu harus digugat bukan dalam arti itu sah.
“Nama dalam SK tersebut yang mau menggantikan kami itu Renal Mahiku saat ini pemenang ke 5 dan Tomi Sanfat pemenang ke 3, namun kami juga tidak tinggal diam karena kami di posisi PKPI yang diakui Kemenkumham,” ujarnya.