Gamal Hadi, ST., MPA.
Oleh: Gamal Hadi, ST., MPA.
Ketika Ancaman Berganti, Kesiapsiagaan Harus Berubah
Perubahan iklim dan dinamika cuaca tidak hanya mengubah pola musim, tetapi juga menghadirkan tantangan risiko baru dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Menjelang penghujung tahun 2026 ini memberikan kita pengingat bahwa ancaman bencana dapat bergeser dalam waktu yang relatif singkat.
Setelah menghadapi periode El Niño dengan intensitas sangat kuat yang berdampak pada kondisi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah, kini masyarakat dan pemerintah daerah kembali dihadapkan pada potensi ancaman bencana hidrometeorologi seiring akan berlangsungnya musim hujan.
Bagi Provinsi Maluku Utara, kondisi ini patut mendapat perhatian serius. Bukan semata-mata karena hujan akan kembali turun, melainkan karena karakteristik geografis sebagai wilayah kepulauan, kondisi topografi, kawasan pesisir, serta dinamika lingkungan menjadikan potensi dampak bencana cukup kompleks. Banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, dan abrasi merupakan ancaman yang harus diantisipasi secara bersamaan. Persoalannya bukan hanya apakah bencana akan terjadi, tetapi sejauh mana pemerintah dan masyarakat telah mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan ancaman tersebut.
Maluku Utara dan Peta Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Maluku Utara Tahun 2022–2026 memberikan gambaran bahwa provinsi ini memiliki kerentanan terhadap berbagai jenis ancaman bencana. Dari 14 jenis bencana yang dikaji, terdapat delapan jenis bencana dengan kategori risiko tinggi, empat kategori risiko sedang, dan dua kategori risiko rendah.
Di antara delapan jenis bencana dengan risiko tinggi tersebut, terdapat sejumlah bencana hidrometeorologi, yaitu banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta kekeringan. Selain itu, terdapat pula ancaman gempa bumi, tsunami, dan gunung api. Sementara itu, banjir bandang dikategorikan sebagai risiko sedang dalam kajian tersebut.
Gambaran ini penting karena menunjukkan bahwa ancaman hidrometeorologi bukan persoalan insidental, melainkan bagian dari profil risiko kebencanaan daerah. Bahkan, dampaknya dapat saling berkaitan. Hujan berintensitas tinggi dapat memicu banjir dan longsor, cuaca ekstrem dapat mengakibatkan kerusakan permukiman dan infrastruktur, sementara gelombang tinggi dapat mengganggu aktivitas masyarakat pesisir dan konektivitas antar pulau.
Dengan demikian, kesiapsiagaan pemerintah daerah tidak seharusnya hanya diarahkan pada satu jenis ancaman. Pendekatan yang diperlukan adalah kesiapsiagaan multiancaman (multi-hazard preparedness) yang mempertimbangkan karakteristik risiko setiap kabupaten/kota.
Setelah El Niño, Mengapa Ancaman Banjir Perlu Diwaspadai?
Rilis data dari BMKG Maluku Utara pada tanggal 27 Oktober 2026 mengenai kondisi iklim dan proyeksi musim hujan menyajikan sejumlah informasi penting terkait perubahan cuaca dari musim kemarau menujun musim penghujan yakni untuk periode November 2026 hingga Januari 2027, prakiraan curah hujan di Maluku Utara secara umum didominasi kategori menengah. Namun, prediksi sifat hujan menunjukkan kondisi normal hingga atas normal, dengan kecenderungan atas normal pada Desember 2026. Lima wilayah yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Kota Tidore Kepulauan.
Informasi tersebut perlu dipahami secara proporsional. Hujan kategori menengah tidak serta-merta berarti tidak memiliki risiko. Sebab, dampak hujan tidak hanya ditentukan oleh jumlah curah hujan, tetapi juga intensitas, durasi, distribusi hujan, kondisi daerah aliran sungai (DAS), kemiringan lereng, tutupan lahan, kapasitas drainase, serta tingkat kerentanan masyarakat.
Ada satu fenomena yang juga perlu menjadi perhatian, yaitu potensi peningkatan limpasan permukaan ketika hujan berintensitas tinggi kembali terjadi setelah periode kemarau panjang. Secara hidrologis, hubungan antara kekeringan dan banjir tidak selalu berlangsung dengan pola yang sama. Tanah yang kering pada awal musim hujan dalam kondisi tertentu justru masih mampu menyerap air dan mengisi kembali cadangan kelembapannya. Namun, pada kondisi lain, kemarau panjang dapat disertai pemadatan atau pembentukan kerak tanah, perubahan sifat permukaan
tanah, berkurangnya tutupan vegetasi, maupun kerusakan lahan. Kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan infiltrasi sehingga sebagian air hujan lebih cepat menjadi limpasan permukaan.
Apabila hujan berintensitas tinggi terjadi ketika kapasitas infiltrasi tanah terlampaui, sementara saluran drainase dan sungai memiliki kapasitas terbatas, potensi genangan dan banjir dapat meningkat. Pada DAS dengan kondisi lereng curam dan kerentanan geologi tertentu, limpasan dan erosi juga dapat memperbesar potensi longsor maupun aliran material.
Kajian Barendrecht dan kolega (2024) dalam jurnal WIREs Water mengenai interaksi kekeringan dan banjir menunjukkan bahwa hubungan kedua fenomena tersebut sangat dipengaruhi karakteristik tanah, DAS, kondisi kelembapan sebelumnya, dan proses hidrologis setempat. Artinya, kemarau panjang bukan penyebab langsung banjir, tetapi perubahan kondisi lingkungan setelah kekeringan dapat memengaruhi respons suatu wilayah ketika hujan kembali turun.
Bagi Maluku Utara, pemahaman ini menjadi penting. Antisipasi tidak cukup hanya memperhatikan prakiraan hujan, tetapi juga perlu memeriksa kondisi sungai, drainase, tutupan lahan, lereng, dan kawasan permukiman yang berpotensi terdampak.
Ancaman Nyata, Bukan Sekadar Prediksi
Rekam kejadian bencana di Maluku Utara menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan sesuatu yang baru. Data Pusdalops BPBD Provinsi Maluku Utara memperlihatkan kejadian bencana hidrometeorologi berulang di berbagai kabupaten/kota.
Pada 25 Agustus 2024, banjir bandang di Kelurahan Rua, Kota Ternate, menjadi salah satu peristiwa yang memberikan pelajaran penting. Analisis pos hujan BMKG terdekat di Kelurahan Sasa mencatat intensitas hujan sangat lebat sekitar 100–150 mm per hari, menyebabkan banjir bandang yang menyebabkan 19 korban jiwa dan merusak pemukiman penduduk.
Sepanjang 2025, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan gelombang pasang tercatat di berbagai wilayah, antara lain Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur. Bahkan, pada 7 Januari 2026, banjir dan longsor kembali terjadi di Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
Catatan Pusdalops BPBD Provinsi Maluku Utara menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2021 – 2025 telah terjadi 430 kejadian bencana di Maluku Utara dengan lebih dari 90% didominasi oleh bencana hidrometeorologi yakni banjir: 236, tanah longsor: 56, abrasi / gelombang pasang: 21 dan
cuaca ekstrim 98 kali kejadian. Data tersebut memperlihatkan bahwa risiko tersebar di berbagai wilayah dan membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Selain ancaman di daratan, BMKG memprediksi tinggi gelombang signifikan mencapai atau melebihi 2,5 meter pada Desember 2026 hingga Januari 2027 di sejumlah perairan utara Maluku Utara, khususnya perairan utara Morotai, Ternate–Bitung, dan Laut Halmahera.
Kondisi ini dapat mengganggu keselamatan pelayaran, aktivitas nelayan, distribusi logistik, serta konektivitas masyarakat antarpulau. Oleh karena itu, kesiapsiagaan menghadapi musim hujan harus dipahami sebagai kesiapan menghadapi keseluruhan ancaman hidrometeorologi, baik di daratan maupun perairan.
Dari Penanganan Bencana Menuju Pengelolaan Risiko
Dalam perspektif kebencanaan, terdapat pergeseran paradigma yang perlu terus diperkuat, yaitu dari pendekatan yang berorientasi pada penanganan bencana menuju pendekatan pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction).
Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015–2030 menempatkan empat prioritas utama: memahami risiko bencana, memperkuat tata kelola risiko, berinvestasi dalam pengurangan risiko untuk ketangguhan, serta meningkatkan kesiapsiagaan untuk respons yang efektif. Keempat prioritas ini menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya ditentukan oleh kemampuan merespons kejadian, tetapi juga oleh kemampuan mencegah terbentuknya risiko baru dan mengurangi risiko yang telah ada.
Kelemahan sejumlah Pemerintah Daerah di Maluku Utara saat ini adalah belum semua memiliki rencana persiapan yang terorganisir untuk kesiapsiagaan menghadapai risiko ancaman bencana yang ada. Sejumlah hal yang menjadi kendala antara lain, masih lemahnya kajian tentang risiko bencana, dominasi ego sektoral serta kelemahan fiskal daerah.
Dalam konteks Maluku Utara, langkah Pemerintah Provinsi menyusun Dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) Bencana Banjir patut diapresiasi. Penyusunan dokumen yang melibatkan OPD, instansi terkait, serta BPBD kabupaten/kota merupakan upaya membangun kesamaan pemahaman, pembagian peran, dan mekanisme koordinasi dalam menghadapi potensi bencana.
Namun, penyusunan dokumen bukanlah akhir dari proses kesiapsiagaan. Renkon harus menjadi instrumen operasional yang benar-benar menggerakkan sumber daya dan memastikan setiap pihak mengetahui tugas serta tanggung jawabnya ketika ancaman meningkat.
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki dokumen perencanaan, tetapi harus mampu memastikan bahwa informasi ancaman diterjemahkan menjadi kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan tindakan nyata.
Lima Agenda Mengubah Pola Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Menurut saya, terdapat lima agenda penting yang perlu diperkuat oleh pemerintah daerah di Maluku Utara agar kesiapsiagaan tidak lagi bersifat reaktif.
Pertama, mengintegrasikan informasi risiko ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Hasil Kajian Risiko Bencana, informasi prakiraan BMKG, riwayat kejadian bencana, serta pemetaan wilayah rawan harus menjadi dasar dalam penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah. Pemerintah kabupaten/kota perlu memastikan bahwa risiko banjir, longsor, cuaca ekstrem, dan gelombang tinggi telah dipertimbangkan dalam RKPD, Renja OPD, serta penganggaran tahunan.
Pengurangan risiko bencana tidak boleh hanya menjadi urusan BPBD, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan setiap perangkat daerah. Prinsip ini sejalan dengan pendekatan risk-informed development, yaitu pembangunan yang mempertimbangkan risiko agar tidak menciptakan kerentanan baru. UNDRR juga menekankan pentingnya mengintegrasikan pengurangan risiko ke dalam perencanaan pembangunan, investasi publik, tata ruang, dan penganggaran.
Kedua, memperkuat mitigasi struktural dan nonstruktural.
Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan infrastruktur pengendali banjir, seperti sungai, drainase, gorong-gorong, jembatan, talud, serta saluran pembuangan air. Identifikasi titik rawan longsor, kawasan rawan genangan, dan wilayah pesisir yang terancam gelombang tinggi juga harus dilakukan sebelum ancaman meningkat.
Di sisi lain, pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan daerah resapan air, rehabilitasi vegetasi, pengelolaan DAS, dan pengawasan perubahan penggunaan lahan perlu menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko jangka panjang. Pembangunan infrastruktur tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan justru dapat menciptakan risiko baru.
Ketiga, mengubah sistem peringatan dini menjadi sistem peringatan dan aksi dini.
Informasi BMKG harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas. Ketika terdapat prakiraan hujan lebat, gelombang tinggi, atau potensi cuaca ekstrem, pemerintah harus memiliki prosedur untuk meningkatkan kesiapsiagaan berdasarkan tingkat ancaman.
Misalnya, mengaktifkan pemantauan sungai dan titik rawan banjir, menyiagakan personel, memeriksa kesiapan peralatan, menyampaikan peringatan kepada masyarakat pesisir, serta mempersiapkan evakuasi apabila indikator ancaman telah terpenuhi.
Dengan demikian, peringatan dini tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi menghasilkan tindakan sebelum dampak bencana terjadi. Pendekatan ini dikenal sebagai Early Warning Early Action atau peringatan dini yang diikuti aksi dini. United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) menekankan bahwa informasi peringatan harus dihubungkan dengan kapasitas pelaksanaan, kejelasan tanggung jawab, serta sumber daya yang tersedia.
Keempat, membangun kesiapan operasional lintas sektor dan wilayah.
Pemerintah provinsi perlu memastikan koordinasi antara BPBD, PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BMKG, serta unsur terkait lainnya berjalan secara operasional.
Dokumen Renkon perlu diuji melalui simulasi atau latihan kesiapsiagaan agar pembagian tugas, mekanisme komunikasi, kebutuhan personel, peralatan, logistik, dan prosedur evakuasi benar-benar dipahami.
Khusus wilayah kepulauan, perlu disiapkan skenario menghadapi terputusnya akses transportasi laut, keterlambatan distribusi bantuan, dan keterisolasian masyarakat pada pulau-pulau tertentu. Ketersediaan logistik dan peralatan di wilayah yang berisiko tinggi juga perlu diperhitungkan, sehingga seluruh kebutuhan tidak bergantung pada mobilisasi dari ibu kota provinsi.
Kelima, menjadikan masyarakat sebagai bagian dari sistem kesiapsiagaan.
Kesiapsiagaan tidak akan efektif tanpa keterlibatan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat simpul – simpul kesiapsiagaan di masyarakat (seperti Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Desa Siaga, Kampung Nelayan, dan lainnya yang sejenis), mengaktifkan forum pengurangan risiko bencana, meningkatkan edukasi kebencanaan, dan memastikan masyarakat memahami jalur evakuasi serta tindakan penyelamatan diri.
Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, lereng perbukitan, kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil perlu mendapatkan perhatian khusus sesuai karakteristik ancamannya. Pendekatan ini juga harus melibatkan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi. Kesiapsiagaan yang baik bukan hanya mampu menggerakkan pemerintah, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan untuk melindungi dirinya.
Kelima agenda tersebut pada dasarnya merupakan wujud penguatan tata kelola risiko bencana (disaster risk governance). UNDRR menekankan bahwa tata kelola risiko yang efektif memerlukan kepemimpinan, koordinasi lintas sektor, pembagian tanggung jawab, integrasi kebijakan, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.
Jangan Menunggu Bencana untuk Belajar Bersiap
Maluku Utara memiliki tantangan kebencanaan yang khas. Wilayah kepulauan, topografi pegunungan dan lereng curam, kawasan pesisir, serta keterbatasan konektivitas antarpulau menuntut pendekatan kesiapsiagaan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kita memang tidak dapat mengendalikan dinamika iklim, menghentikan hujan, atau mencegah gelombang tinggi. Namun, kita dapat mengurangi risiko melalui perencanaan yang baik, pembangunan yang memperhatikan risiko, koordinasi yang kuat, kesiapan sumber daya, dan keterlibatan masyarakat.
El Niño ekstrem 2026 seharusnya tidak hanya menjadi catatan tentang periode kekeringan, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki cara kita mengelola risiko bencana.
Pemerintah daerah perlu mulai mengukur kesiapsiagaan bukan dari banyaknya rapat koordinasi atau dokumen yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana rencana tersebut dapat dijalankan, sumber daya tersedia, peringatan dini ditindaklanjuti, infrastruktur siap, dan masyarakat mampu melakukan tindakan penyelamatan.
Ketika ancaman berganti, pola kesiapsiagaan pun harus berubah. Jangan sampai kita hanya sigap ketika bencana sudah terjadi, tetapi lambat mempersiapkan diri ketika tanda-tanda ancaman sebenarnya telah tersedia.
Sebab, keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya ditentukan oleh seberapa cepat pemerintah menangani dampak bencana, tetapi juga oleh seberapa baik pemerintah dan masyarakat mempersiapkan diri sebelum bencana datang.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat melalui program NHM Peduli.…
Kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup buruh di kawasan industri nikel Halmahera Tengah (Halteng),…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan…
Kebutuhan air bersih, pembangunan drainase, hingga perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi sejumlah aspirasi masyarakat…
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan kader di Maluku Utara untuk memperkuat konsolidasi organisasi…
Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),…