News

Dekat Permukiman Warga, Status Perizinan Bangunan AMP PT Eltis di Morotai Disorot

Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi perhatian karena lokasinya berada di sekitar kawasan permukiman warga.

Aktivitas penyiapan lahan dan pembangunan fasilitas tersebut telah berlangsung lebih dari sebulan. Sejumlah alat berat masih terlihat beraktivitas di lokasi pembangunan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area pembangunan diperkirakan memiliki luas sekitar 60 x 70 meter. Sejumlah struktur utama AMP, termasuk bagian corong dan mesin, juga mulai terpasang.

Keberadaan fasilitas tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan administrasi dan dokumen lingkungan sebelum AMP beroperasi.

Sebab, aktivitas pengolahan material pada AMP nantinya berpotensi berkaitan dengan debu, emisi, kebisingan, serta peningkatan lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, mengatakan pemerintah desa sejauh ini hanya menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada PT Eltis Anugrah Sejati.

Menurut Irfan, SKU tersebut bukan merupakan izin operasional maupun dokumen yang menyatakan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan kegiatan.

“Kita harus berterus terang. Yang kita keluarkan itu sebatas Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU itu hanya menerangkan bahwa ada kegiatan atau usaha. Kalau soal perusahaan itu sudah boleh beroperasi atau belum, itu bukan kewenangan desa,” kata Irfan saat ditemui Cermat di rumahnya, Selasa, 15 September 2026.

Ia juga mengatakan pihak desa sejauh ini belum menerima salinan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) terkait kegiatan tersebut.

“Sejauh ini SPPL-nya belum ada. Kami hanya menerbitkan SKU. Desa tidak bisa mengatakan perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan hanya berdasarkan SKU,” ujarnya.

Irfan menambahkan, pemerintah desa juga memperhatikan kemungkinan dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar apabila AMP mulai beroperasi.

Menurut dia, aktivitas AMP dapat berkaitan dengan debu, asap, kebisingan, serta mobilitas kendaraan pengangkut material. Karena itu, aspek lingkungan dan kondisi permukiman di sekitar lokasi perlu menjadi perhatian.

PTSP Morotai Belum Menerima Laporan

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan PTSP Morotai, Usman Tae, mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai aktivitas pembangunan AMP tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait aktivitas pembangunan AMP oleh PT Eltis Anugerah Sejahtera. Yang jelas sejauh ini belum ada, takutnya mereka kasih langsung ke Kadis,” kata Usman.

Usman menjelaskan, struktur PTSP Morotai memiliki sejumlah bidang yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, dan penanaman modal. Karena itu, pihaknya akan melakukan konfirmasi internal untuk memastikan status dokumen perusahaan.

“PTSP itu kan ada dua bidang lain, ada bidang pengawasan dan juga bidang perizinan. Jadi nanti kami konfirmasi,” ujarnya.

Menurut Usman, apabila kegiatan tersebut telah memiliki dokumen perizinan, keberadaannya semestinya dapat dikonfirmasi melalui administrasi di instansi terkait.

“Seharusnya dapat salinan perizinan itu. Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami soal adanya aktivitas pembangunan AMP di Desa Joubela,” katanya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Bidang Pengawasan Penanaman Modal PTSP Morotai akan melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan tersebut.

“Jadi nanti bidang pengawasan penanaman modal akan turun, apa-apa saja yang sudah dimiliki di sana. Intinya, selaku pribadi Kabid Perizinan, belum ada yang masuk ke saya,” ujar Usman.

Terkait SPPL, Usman mengatakan dokumen tersebut dapat terbit melalui sistem. Karena itu, ia membuka kemungkinan dokumen lingkungan telah diproses atau diinput oleh pihak perusahaan, tetapi belum disampaikan kepada PTSP Morotai.

“Karena SPPL itu kan dia otomatis terbit. Takutnya mereka input sendiri, hanya saja mungkin mereka belum kasih ke kami. Dan seharusnya itu terkonfirmasi,” katanya.

Dengan demikian, status dokumen lingkungan dan perizinan kegiatan AMP PT Eltis Anugrah Sejati masih perlu dipastikan melalui pengecekan instansi terkait.

Cermat juga telah meminta konfirmasi kepada Haidir, salah satu pengawas lapangan aktivitas pembangunan AMP tersebut, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Kamar Hunian Rutan Soasio Digeledah, BNN Tes Urine Warga Binaan hingga Petugas

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan penggeledahan blok…

3 jam ago

Rumah Literasi Ajak Warga Menulis Kembali Maluku Utara Lewat Eco-Narrative

Rumah Literasi menggelar pra-event Ternate Menulis 2026 Ber-TEMU Vol. 1 melalui kelas menulis esai bertajuk…

9 jam ago

Lapas Ternate Geledah Blok Napi Narkotika, Dua Gawai Disita

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menggandeng personel TNI-Polri melakukan penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan…

1 hari ago

Pedestrian Taman Kota Daruba Lapuk, Warga Harap Segera Direhabilitasi

Kondisi jalur pedestrian di kawasan Taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara mulai memprihatinkan. Sejumlah…

1 hari ago

Perda Pilkades Taliabu Final, DPRD Taliabu Adakan Paripurnakan Besok

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana…

2 hari ago

Bupati James Salasa

Oleh: Afdhal Ruslan* Bupati James Salasa baru saja tiba di Pelabuhan Jailolo pagi itu. Dengan…

2 hari ago