Eliya Gabrina Bahmid bersama 4 orang saksi disumpah sebelum diperiksa sebagai saksi. Foto: Samsul L
Di Persidangan, Eliya Gabrina Akui Terdakwa Muhaimin Syarif Adik Ipar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif.
Informasi yang diterima cermat, JPU KPK menghadirkan 8 orang saksi, hanya saja yang hadir hanya 5 orang saksi.
Dari 5 orang saksi itu, 3 di antaranya adalah Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid, Anggota DPRD Provinsi Nazla Kasuba, Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong dan Mahmud Doturu.
Eliya Gabrina Bachmid di hadapan Majelis Hakim mengaku dirinya adalah Kakak Ipar dari terdakwa Muhaimin Syarif.
“Terdakwa adalah suami adik kandung saya, yang mulia,” jelas Eliya, Kamis, 20 November 2024.
Ketika Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi Eliya dengan terdakwa ada hubungan pekerjaaan, saksi Eliya mengakui itu.
“Beberapa kali order makanan di tempat saya, yang mulia,” pungkasnya.
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…
Oleh: Agus SB* SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…