News

Diberhentikan dari PAN Maluku Utara, Iskandar Gugat Balik DPP

Iskandar Idrus dikabarkan akan diberhentikan dari anggota DPRD setelah mengundurkan diri dari ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara. 

Isu pergantian antar waktu (PAW) itu menguat ketika DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023. 

Iskandar dalam konferensi persnya, Minggu, 21 Mei 2023, mengungkapkan, ada beberapa alasan pemberhentiannya dari anggota PAN. Salah satunya karena dianggap tidak melaksanakan perintah DPP terkait bakal calon legislatif. 

“Saya klarifikasi, saya sudah mencalonkan diri sebagai DPR RI, tetapi tidak diakomodir,” bebernya.

Iskandar bilang, karena ia sudah diberhentikan dari partai, maka akan disusul dengan PAW dari anggota DPRD Malut. Dan karena itu, saat ini Iskandar menunjuk Hairun Rizal sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan atas keputusan DPP PAN. 

“Ini yang kemudian akan kami gugat atas keputusan DPP. Dalam kacamata kami, bahwa pemberhentian anggota DPRD ini tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai,” tegasnya. 

Iskandar menjelaskan bahwa ia dipilih oleh rakyat lewat pemilu yang sah, maka tak seutuhnya menjadi kewenangan partai untuk memecat ia dari anggota DPRD. Menurutnya, ada juga kewenangan masyarakat di dalamnya. 

“Karena di sana ada juga kewenangan masyarakat yang telah didelegasikan ke kami secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen,” tambahnya. 

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam waktu dekat Iskandar akan mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP PAN ke Mahkamah Partai. 

Sementara, Hairun Rizal yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah mencermati isi surat keputusan yang dikeluarakan DPP PAN. 

“Dalam analisis kami, tentu ada hak-hak yang itu melekat pada klien kami, tetapi kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap,” ungkapnya. 

Jika mengacu pada AD/ART partai atau undang-undang partai politik, sambung Hairun, maka harus ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan DPP sebelum memberi keputusan. 

“Materi gugatan yang diajukan ke pengadilan kami belum bisa buka sekarang. Tapi bagaimanapun, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan untuk ditaati,” pungkasnya. 

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Kejari Halteng Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kepala RSUD Diperiksa

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mendalami kasus dugaan…

7 jam ago

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

11 jam ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

13 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

15 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

18 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

24 jam ago