News

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa tiga influencer asal Kota Ternate yang diduga melecehkan tarian adat Cakalele melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik bergerak cepat setelah video tersebut menuai reaksi publik. Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan.

Tak lama setelah laporan dibuat, penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang yang diduga terlibat, yakni AD alias Angga, RM alias Tete Ko, dan RS alias Iki.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, kasus ini sudah ditangani tim Cyber Polda Malut. Setelah ramai di media sosial, langsung kami tindak lanjuti,” kata Bram, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Bram, perkara ini merupakan temuan tim Cyber Polda Maluku Utara sehingga penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A sebelum melakukan pemanggilan terhadap para influencer.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif mereka membuat konten tersebut karena ingin mendapatkan donasi saat melakukan siaran langsung. Donasi itu masuk ke akun GoPay milik salah satu dari mereka,” ujarnya.

Bram menjelaskan, dalam video yang beredar terdapat lebih dari tiga orang. Saat ini, baru tiga influencer yang telah diperiksa, sementara pemeriksaan terhadap pihak lain masih dijadwalkan.

“Kami juga masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela. Nanti kami akan melihat hasil keterangan dari mereka untuk menentukan apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori penghinaan terhadap suku atau tidak. Penilaiannya tentu melibatkan lembaga adat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Para influencer diduga melanggar ketentuan mengenai ujaran kebencian terhadap suatu suku atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

redaksi

Recent Posts

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

12 jam ago

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…

16 jam ago

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

2 hari ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

2 hari ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

3 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

3 hari ago