News

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Terpilih di Halmahera Barat Dipolisikan

Seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Barat, inisial RF dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri orang.

RF yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenang Calon Bupati Halmahera Barat Tahun 2020 lalu, James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR) ini diduga selingkuh dengan perempuan dengan inisial NH.

Kasus ini dilaporan oleh suami NH  berinisial SA ketika mengetahui kebenaran perselingkuhan keduanya melalui pengakuan sang istri dan didukung bukti-bukti.

“Saya berupaya untuk mencari tahu dan mengumpulkan bukti- bukti. Setelah saya mendapat bukti yang cukup, saya kemudian memanggil istri saya untuk meminta penjelasan dan istri saya mengakui bahwa memang benar adanya,” jelas SA, Minggu, 21 Juli 2024.

SA menambahkan, setelah mendengar pengakuan dari sang istri kemudian ia meminta RF untuk bertemu bersama dengan istrinya agar dapat mengklarifikasi terkait pengakuan istrinya.

“Saya langsung hubungi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan yang sama. Beberapa hari kemudian, dia dan istri saya datang ke rumah saya di Kelurahan Kalumata. Saat itu dia mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya di depan saya dan keluarga,” ucapnya.

Meskipun Politisi NasDem itu telah meminta maaf, dirinya merasa tidak puas karena melihat yang bersangkutan tidak punya itikad baik sehingga dibuat laporan polisi di Ditreskrimum.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol, Asri Effendi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aduan terkait perkara dugaan perselingkuhan RF dan saat ini telah dilakukan penyelidikan.

“Iya benar, ada laporan. Sementara masih kita lidik,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum RF, Arnol N. Musa membatah tidak melakukan perbuatan zina dan istri SA juga membantah, maka secara hukum tidak pernah ada perbuatan dugaan perzinaan yang dituduhkan itu. Karena dalam suatu perkara pidana.

“Minimal memiliki 2 alat bukti yang sah. Sedangkan sampai sekarang ini SA sebagai pelapor tidak dapat membuktikan perbuatan dugaan perzinaan itu. Oleh karena itu, suatu perkara pidana yang baru sebatas dugaan, tidak harus dibesar-besarkan karena ini terkait nama baik Klien kami RF,” ucapnya.

Arnol menambahkan, karena kliennya bisa menyerang balik atas nama baiknya dicemarkan. Dan di dalam negara yang berdasarkan atas hukum, haruslah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apakah RF bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

“Sehingga perbuatan yang masih pada dugaan, tidak di besar-besarkan khususnya pada perkara dugaan perzinaan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

3 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

5 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

5 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

8 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

13 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago