Papan nama kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul
Seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Barat, inisial RF dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri orang.
RF yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenang Calon Bupati Halmahera Barat Tahun 2020 lalu, James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR) ini diduga selingkuh dengan perempuan dengan inisial NH.
Kasus ini dilaporan oleh suami NH berinisial SA ketika mengetahui kebenaran perselingkuhan keduanya melalui pengakuan sang istri dan didukung bukti-bukti.
“Saya berupaya untuk mencari tahu dan mengumpulkan bukti- bukti. Setelah saya mendapat bukti yang cukup, saya kemudian memanggil istri saya untuk meminta penjelasan dan istri saya mengakui bahwa memang benar adanya,” jelas SA, Minggu, 21 Juli 2024.
SA menambahkan, setelah mendengar pengakuan dari sang istri kemudian ia meminta RF untuk bertemu bersama dengan istrinya agar dapat mengklarifikasi terkait pengakuan istrinya.
“Saya langsung hubungi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan yang sama. Beberapa hari kemudian, dia dan istri saya datang ke rumah saya di Kelurahan Kalumata. Saat itu dia mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya di depan saya dan keluarga,” ucapnya.
Meskipun Politisi NasDem itu telah meminta maaf, dirinya merasa tidak puas karena melihat yang bersangkutan tidak punya itikad baik sehingga dibuat laporan polisi di Ditreskrimum.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol, Asri Effendi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aduan terkait perkara dugaan perselingkuhan RF dan saat ini telah dilakukan penyelidikan.
“Iya benar, ada laporan. Sementara masih kita lidik,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa Hukum RF, Arnol N. Musa membatah tidak melakukan perbuatan zina dan istri SA juga membantah, maka secara hukum tidak pernah ada perbuatan dugaan perzinaan yang dituduhkan itu. Karena dalam suatu perkara pidana.
“Minimal memiliki 2 alat bukti yang sah. Sedangkan sampai sekarang ini SA sebagai pelapor tidak dapat membuktikan perbuatan dugaan perzinaan itu. Oleh karena itu, suatu perkara pidana yang baru sebatas dugaan, tidak harus dibesar-besarkan karena ini terkait nama baik Klien kami RF,” ucapnya.
Arnol menambahkan, karena kliennya bisa menyerang balik atas nama baiknya dicemarkan. Dan di dalam negara yang berdasarkan atas hukum, haruslah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apakah RF bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.
“Sehingga perbuatan yang masih pada dugaan, tidak di besar-besarkan khususnya pada perkara dugaan perzinaan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…