Pemasangan segel di salah satu lokasi yang dilakukan KKP. Foto: Istimewa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lima lokasi kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Penyegelan dilakukan dalam rentang waktu 6–9 Oktober 2025, mencakup empat lokasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dan satu lokasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima media ini, tindakan penyegelan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Penyegelan berupa pemasangan papan segel dilakukan karena aktivitas di lokasi tersebut tidak dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelaksanaan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai perizinan.
Lima lokasi yang disegel tersebut merupakan area terminal khusus milik perusahaan tambang, yakni: PT. JAS seluas 0,797 hektare, PT. MJL seluas 2,204 hektare, PT. ANI seluas 1,066 hektare, dan PT. AR seluas 8,452 hektare, keempatnya berlokasi di Halmahera Timur. Sementara satu lokasi lainnya milik PT. MDP seluas 0,291 hektare berada di Pulau Durai, Karimun, Kepulauan Riau.
“Selama sepekan ini, total lima lokasi telah kami segel, dengan total luasan 12,519 hektare di Haltim dan 0,291 hektare di Karimun,” jelas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat memimpin langsung penyegelan di Halmahera Timur pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Ipunk menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan.
“Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan temuan awal hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K, yang menemukan indikasi pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamasi yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan yang melanggar.
“Setiap kegiatan reklamasi di wilayah laut wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Ipunk.
Ia bilang, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha harus sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk dalam hal luasan area operasional.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia,” pungkasnya.
Tradisi ela-ela atau memperingati malam seribu bulan saat Ramadan tampak kembali dihidupkan oleh kaum muda…
Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyalurkan bantuan paket sembako kepada ratusan petugas…
Suasana penuh keindahan dan kemeriahan mewarnai aksi pawai obor yang dilakukan Ikatan Pelajar Mahasiswa Galo-Galo…
Bandar Udara Khusus Weda Bay (WDB) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia…
Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…
Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…