News

Diduga Tak Punya Izin, Polres Diminta Tangkap Kontraktor Jalan Nggele-Langganu di Taliabu

Aktivis Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sudarlin Untung, mendesak polres wilayah setempat segera menangkap kontraktor pembangunan jalan Nggele-Langganu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3,2 miliar.

Menurut Sudarlin, pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV Srikandi itu diduga tidak mengantongi izin pertambangan pasir dan batuan atau galian C. Bahkan, proyek yang dikerjakan juga tak memiliki izin lingkungan.

Diketahui, CV Srikandi memberikan kuasa direktur kepada Sulaiman Tari atas pekerjaan jalan tersebut. Ia juga merupakan salah satu kontraktor lokal asal Pulau Taliabu.

“Penambang galian C ini kan ilegal, karena tidak memiliki izin. Apalagi, bukan hanya galian C saja. Bahkan, izin lingkungan juga tidak ada. Sudah saatnya penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Pulau Taliabu segera melakukan penangkapan terhadap Sulaiman Tari. Karena diduga banyak pelanggaran yang dilakukan atas pekerjaan tersebut,” kata Sudarlin kepada cermat, Jumat, 09 Januari 2026.

Sudarlin menilai aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya tekankan kepada Pemerintah Daerah Pulau Taliabu untuk segera mem-blacklist CV Srikandi. Kemudian, saya tekankan lagi kepada Kapolres Taliabu untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Sulaiman Tari atas pelanggaran dugaan penambangan galian C ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi telah memberikan ultimatum terhadap penambang galian C dengan waktu 6 bulan pada tahun 2025 lalu, sembari mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

Namun faktanya, kesepakatan tersebut tidak diindahkan, hingga menjadi polemik di tengah akselerasi pembangunan infrastruktur yang terus berlanjut.

Dalam keterangannya, Kapolres Pulau Taliabu menegaskan kembali, pihak perusahaan dapat menyelesaikan izin usaha yang dimaksud.

“Ke depan saya akan panggil semua pelaku usaha tambang galian C, untuk pertanyakan dokumen perizinan mereka. Karena kami sudah berikan waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengurus izin,” tutupnya.

Sudarlin juga menambahkan, proyek pekerjaan jalan Nggele – Langganu di Pulau Taliabu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah setempat.

“Bahkan, pekerjaan tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tutupnya.

Kru cermat juga berupaya menghubungi pihak kontraktor, namun belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

redaksi

Recent Posts

347 Hektare Lahan Terbakar di Morotai, Damkar Akui Kekurangan Armada

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…

32 menit ago

Nama Kompol Haris Dicatut OTK, Diduga untuk Minta Keuntungan

Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…

3 jam ago

Pemdes Ngele-ngele Besar Dorong Kelapa Bido Jadi Potensi Pengembangan Ekonomi Lokal

Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…

9 jam ago

Urgensi Spam IKK Ibu Selatan: Mewujudkan Hak Atas Air Bersih di Halmahera Barat

Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…

9 jam ago

Matangkan UPTD PPA, DP3A Taliabu Sesuaikan Struktur SDM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…

9 jam ago

Kejari Ternate Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Om Ojek

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja habis pakai pada Dinas…

20 jam ago