Kabid Kum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yudi Rumantoro. Foto: Samsul/cermat
Anggota Polres Halmahera Utara berinisial Bripka L diberikan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran terbukti selingkuh dengan istri rekan kerjanya, Briptu UI.
Namun, Bripka L rupanya tidak menerima hasil putusan sidang kode etik yang merekomendasikan untuk di-PTDH. Karena itu, ia mengajukan banding.
Dalam upaya banding, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar juga membuat rekomendasi ke Mapolda untuk mempertimbangkan PTDH terhadap anggotanya, karena dianggap masih layak.
Upaya banding yang dilakukan Bripka L dibenarkan Kepala Bidang Hukum (Kabid Kum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yudi Rumantoro, dan saat ini sedang dikaji.
“Iya, yang bersangkutan mengajukan banding di Mapolda,” jelas Yudi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Yudi menyebut, upaya banding Bripka L, bisa meringankan karena adanya rekomendasi dari pimpinan tertinggi Bripka L.
“Bisa dimungkinkan banding diterima atau juga tidak. Yang meringankan karena ada rekomendasi dari Kapolres karena yang bersangkutan masih layak,” akuinya.
Kendati begitu, Mantan Kapolres Halmahera Utara ini bilang, suami dari perempuan yang selingkuh dengan Bripka L itu tidak memaafkan perbutan keduanya.
“Bahkan dia pindah dari rumah, karena mereka ini tetanggaan,” tutupnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan ICMI Orwil Malut menggelar peluncuran…
Walikota Ternate, M Tauhid Soleman, meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memperhatikan rancangan…
Civitas Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar salat gaib untuk Dr. Wildan Mattara, dosen yang dinyatakan…
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan salah satu anggotanya, Briptu Buyung Seprimal, sebagai Daftar Pencarian…
Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bulan Kesehatan dan Keselamatan Nasional (BK3N), PT Nusa Halmahera Minerals…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan penanganan bencana baik di tingkat provinsi…