Kabid Kum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yudi Rumantoro. Foto: Samsul/cermat
Anggota Polres Halmahera Utara berinisial Bripka L diberikan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran terbukti selingkuh dengan istri rekan kerjanya, Briptu UI.
Namun, Bripka L rupanya tidak menerima hasil putusan sidang kode etik yang merekomendasikan untuk di-PTDH. Karena itu, ia mengajukan banding.
Dalam upaya banding, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar juga membuat rekomendasi ke Mapolda untuk mempertimbangkan PTDH terhadap anggotanya, karena dianggap masih layak.
Upaya banding yang dilakukan Bripka L dibenarkan Kepala Bidang Hukum (Kabid Kum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yudi Rumantoro, dan saat ini sedang dikaji.
“Iya, yang bersangkutan mengajukan banding di Mapolda,” jelas Yudi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Yudi menyebut, upaya banding Bripka L, bisa meringankan karena adanya rekomendasi dari pimpinan tertinggi Bripka L.
“Bisa dimungkinkan banding diterima atau juga tidak. Yang meringankan karena ada rekomendasi dari Kapolres karena yang bersangkutan masih layak,” akuinya.
Kendati begitu, Mantan Kapolres Halmahera Utara ini bilang, suami dari perempuan yang selingkuh dengan Bripka L itu tidak memaafkan perbutan keduanya.
“Bahkan dia pindah dari rumah, karena mereka ini tetanggaan,” tutupnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…