News

Dishub Halbar Didesak Evaluasi Rencana Aktifkan Terminal Goal untuk Retribusi

Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, untuk mengaktifkan kembali Terminal Goal sebagai titik pemungutan retribusi angkutan umum dipertanyakan.

Infrastruktur yang berada sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Jailolo–pusat kabupaten Halbar itu dinilai masih dalam kondisi rusak berat dan belum ditopang fasilitas pelayanan memadai.

Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora Provinsi Maluku Utara (KKSG Malut), Hasrillah Tari, menilai rencana tersebut berisiko menempatkan kepentingan mengejar pendapatan daerah di atas kewajiban pemerintah menyediakan pelayanan transportasi layak.

Hasrillah bilang, pengaktifan terminal tidak semestinya dimulai dari pemungutan retribusi. Pemerintah daerah, kata dia, harus lebih dulu memastikan infrastruktur, keamanan, aksesibilitas, serta fasilitas pendukung tersedia dan memenuhi standar pelayanan minimal.

Ia menilai kondisi Terminal Goal yang memprihatinkan justru berpotensi menambah beban sopir angkutan umum dan masyarakat pengguna jasa transportasi yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

“Dinas Perhubungan seharusnya memfokuskan perhatian pada pemenuhan standar pelayanan minimal sebelum mewacanakan pemungutan biaya kepada masyarakat,” kata Hasrillah kepada cermat, Sabtu, 5 September 2026.

Dari perspektif hukum administrasi dan keuangan daerah, Hasrillah menegaskan bahwa pemungutan retribusi harus memiliki dasar layanan yang jelas.

Ia merujuk Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mendefinisikan retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Dengan demikian, masyarakat yang dibebankan retribusi semestinya memperoleh imbal balik berupa layanan atau fasilitas publik yang nyata, aman, dan memadai. Pemungutan retribusi pada terminal yang rusak dan minim fasilitas, kata Hasrillah, dapat memunculkan persoalan hukum administrasi.

Selain kondisi terminal, ia menyoroti akses jalan menuju Terminal Goal yang merupakan jalan provinsi. Karena itu, menurut Hasrillah, pengaturan rute dan penetapan simpul transportasi harus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur perlunya koordinasi melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dari sisi perencanaan transportasi, Hasrillah menilai Terminal Goal juga perlu dikaji dari aspek efisiensi. Merujuk teori pemodelan transportasi Tamin (2000), lokasi simpul transportasi idealnya mempertimbangkan efisiensi rute, waktu tempuh, serta upaya menekan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep aksesibilitas Black (1981). Menurut Hasrillah, pemaksaan penggunaan simpul transportasi yang tidak strategis berpotensi mendorong munculnya terminal bayangan di sekitar pusat kota.

Jika hal itu terjadi, biaya operasional angkutan dapat meningkat dan pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif.

Hasrillah mendesak Bupati Halmahera Barat mengevaluasi rencana pengaktifan Terminal Goal dan kebijakan Kepala Dinas Perhubungan. KKSG Malut juga meminta pemerintah daerah menunda pemungutan retribusi sampai rehabilitasi fasilitas terminal dan akses jalan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur transportasi semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. “Pemerintah harus memastikan fasilitas publik berfungsi layak, aman, mudah diakses, serta memiliki dasar hukum yang jelas sebelum kewajiban finansial dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

NHM Peduli Bangun Fasilitas Air Bersih untuk 105 KK di Tabanoma

Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) di Desa Tabanoma, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku…

10 jam ago

Sempat Tangani Karhutla, Tim ERT NHM Siap Berlaga di Kompetisi Rescue Nasional

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diberangkatkan untuk mengikuti 8th Indonesian…

10 jam ago

Disdukcapil Morotai Buka Layanan Adminduk di Morotai Festival 2026

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan membuka pelayanan administrasi kependudukan…

10 jam ago

Jelang Reakreditasi, Dinkes Morotai Dorong 13 Puskesmas Perkuat Standar Pelayanan

Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Pulau Morotai melalui bidang YANKES melaksanakan monitoring,…

10 jam ago

Dugaan Kepemilikan Ganja, Remaja 17 Tahun di Morotai Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau…

11 jam ago

Usai Terpilih, Adrian Idhan Siapkan Golkar Ternate Hadapi Kontestasi Politik

Ketua terpilih Partai Golkar Kota Ternate, Adrian Idhan, menargetkan partainya merebut posisi pimpinan DPRD Kota…

11 jam ago