Seorang nelayan dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan seorang nelayan berinisial ALA (40), karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
ALA ditangkap di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIT. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan desa tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Marnit Bacan langsung melakukan patroli pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WIT. Tim menemukan sebuah perahu longboat mencurigakan di perairan Desa Wayatim dan langsung melakukan pengejaran,” ungkap Kompol Riki, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, setelah petugas melepaskan tiga kali tembakan peringatan, pelaku akhirnya menghentikan laju perahunya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Unit Ditpolairud Bacan. “Sekitar pukul 12.01 WIT, tim tiba di markas dalam kondisi aman dan terkendali,” ujarnya.
Kompol Riki menegaskan bahwa praktik destructive fishing sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum serius. Ia juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,” tegasnya.
Pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Desa Pigaraja. Barang bukti yang disita, antara lain 1 unit perahu dengan mesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor beserta selang sepanjang 30 meter.
Kemudian, Masker selam dan sepatu katak, 6 botol bahan peledak siap pakai (3 besar, 3 kecil), bahan perakit bom ikan: sumbu, baygon, belerang, korek api, 1 ikat pemberat, 15 kg ikan jenis kembung, dann 1 buah panah ikan.
Plafon gedung Bandara Sultan Babullah Ternate, yang terletak di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Maluku…
Sambut Milad ke-59, Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum HMI Wati (FORHATI) di Pulau…
Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai mendalami dugaan korupsi…
Oknum polisi Polres Ternate, Maluku Utara, yang ditangkap gegara miliki narkotika jenis sabu divonis ringan…
Pembahasan dokumen Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 Pulau Taliabu, Maluku Utara, kini menuai sorotan. Sejumlah…
Muncul dugaan penjualan BBM bersubsidi yang diedarkan di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Hal itu diungkapkan…