News

Hak Jawab: Usai Didemo dan diboikot, PT MAI Buka Suara

PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, memberikan tanggapan setelah menghadapi aksi boikot dari sejumlah oknum warga setempat. Katanya, aksi boikot tersebut dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Koalisi Save Sagea pada Selasa, 4 Februari 2026.

Perwakilan PT Mining Abadi Indonesia (MAI), mengatakan kepada wartawan bahwa lokasi tersebut sebelumnya dikelola oleh manajemen lama. Saat ini, lokasi tersebut telah dikelola oleh PT MAI dan telah mengantongi perizinan lengkap dari pemerintah.

“Ada sekelompok orang yang memaksa PT MAI untuk membayar uang sebesar Rp200 juta untuk setiap pengiriman tongkang,” ujar perwakilan PT MAI pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Dia menjelaskan bahwa tuntutan ratusan juta rupiah per kapal pengangkut material nikel tersebut merujuk pada perusahaan sebelumnya yang pernah beroperasi di lokasi tersebut, karena perusahaan lama sempat menjanjikan pembayaran serupa.

“Pada tahun 2011, perusahaan sebelumnya menggunakan tongkang besar dengan kapasitas hingga 70.000 ton.saat itu kapal besar untuk ekspor,hingga pada tahun 2019 keluar regulasi baru dari pemerintah sehingga tidak bisa ekspor lagi. Saat ini manajemennya sudah berbeda, dan tuntutan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Kami hanya menggunakan tongkang kecil dengan kapasitas antara 7.000 hingga 10.000 ton,”,pengiriman kami saat ini tidak dengan kapal besar kapasitas 70.000 ton jelasnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki itikad baik untuk memberikan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Awalnya kami bersedia mengalokasikan dana CSR dengan tawaran Rp400 juta. Karena tidak diterima, kami tingkatkan menjadi Rp600 juta, dan terakhir menjadi Rp1 miliar per tahun untuk masyarakat terdampak,” katanya.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh kelompok oknum warga saat aksi berlangsung, yang tetap bersikeras menuntut pembayaran Rp200 juta setiap kali tongkang mengangkut material nikel.

“Kami menilai ini sebagai tindakan pemerasan, karena kami beroperasi secara legal. Kami memiliki izin RKAB, izin jetty, dan izin IPPKH. Semua perizinan kami lengkap. Kami dapat menunjukkan izin kepada pihak berwenang, tetapi tidak kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Dalam aksi Koalisi Save Sagea tersebut, massa mendirikan tenda terpal dan mereka memaksa menghentikan kegiatan operasional. Saat situasi demo, beberapa karyawan berinisiatif membongkar tenda tersebut dikarenakan menghalangi jalan utama area kerja,juga menghalangi jalan provinsi, namun mendapat perlawanan yang berujung pada kekerasan dan pemukulan oleh beberapa oknum.

redaksi

Recent Posts

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

3 jam ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

7 jam ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

8 jam ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

9 jam ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

1 hari ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

1 hari ago