News

DKP Morotai Buka Pendampingan Perizinan Rumpon bagi Kelompok Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan pengusaha rumpon yang ingin mengurus perizinan.

Pendampingan tersebut dilakukan karena kewenangan penerbitan izin rumpon berada di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sementara DKP Morotai berperan memfasilitasi dan memediasi masyarakat dengan instansi terkait.

Kepala DKP Morotai, Muksin Hi. Umar, mengatakan pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses konsultasi hingga koordinasi dengan DKP Provinsi.

“Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rumpon untuk memediasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karena kami di DKP kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin rompong,” ujar Muksin, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan. Legalitas yang jelas diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut.

“Sebelumnya, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Morotai telah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme serta persyaratan pengurusan izin rumpon,” ujarnya.

Kegiatan itu, kata dia, melibatkan perwakilan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan. Masing-masing wilayah mengirimkan empat perwakilan. Sejumlah pengusaha rompong juga ikut dalam kegiatan tersebut.

“Sosialisasi kemudian dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan. Kehadiran layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai dokumen maupun tahapan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Muksin bilang, KUB yang mengelola rompong harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Salah satunya memiliki akta serta legalitas kelompok usaha.

Selain itu, kata dia, kelompok tersebut harus didukung armada penangkapan ikan dengan ketentuan tertentu.

“Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” jelasnya.

Saat ini, sejumlah kelompok usaha dan pemilik rumpon di Morotai telah mulai berkoordinasi dengan DKP setempat. Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai.

Ia memastikan pihaknya tetap membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses tersebut.

“Kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rompong yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rumpon dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

AKP Joy Sianipar, Perwira Polda Maluku Utara yang Fokus Lindungi Anak

Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…

2 jam ago

Pasang Baliho Sambut Kapolda, Warga Bido Morotai Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Niat memasang baliho untuk menyambut kunjungan Kapolda Maluku Utara berujung petaka. Samuel Lagau (60), warga…

3 jam ago

NHM Terima Penghargaan Aksi Kemanusiaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana kembali mendapat…

7 jam ago

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Kriminalisasi Jadi Sorotan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat…

7 jam ago

Polda Malut Amankan Pemilik THM di Sofifi, Diduga Pekerjakan Anak sebagai Lady Companion

Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melakukan operasi…

23 jam ago

Kapolda Malut Imbau Jajarannya Wujudkan Polisi Bermasyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman meminta seluruh jajaran Polda dan Polres segera menyesuaikan…

1 hari ago