News  

DKP Morotai Buka Pendampingan Perizinan Rumpon bagi Kelompok Nelayan

Muksin Hi. Umar, Kepala DKP Morotai. Foto: Istimewa

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan pengusaha rumpon yang ingin mengurus perizinan.

Pendampingan tersebut dilakukan karena kewenangan penerbitan izin rumpon berada di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sementara DKP Morotai berperan memfasilitasi dan memediasi masyarakat dengan instansi terkait.

Kepala DKP Morotai, Muksin Hi. Umar, mengatakan pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses konsultasi hingga koordinasi dengan DKP Provinsi.

“Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rumpon untuk memediasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karena kami di DKP kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin rompong,” ujar Muksin, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan. Legalitas yang jelas diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut.

“Sebelumnya, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Morotai telah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme serta persyaratan pengurusan izin rumpon,” ujarnya.

Kegiatan itu, kata dia, melibatkan perwakilan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan. Masing-masing wilayah mengirimkan empat perwakilan. Sejumlah pengusaha rompong juga ikut dalam kegiatan tersebut.

“Sosialisasi kemudian dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan. Kehadiran layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai dokumen maupun tahapan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Muksin bilang, KUB yang mengelola rompong harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Salah satunya memiliki akta serta legalitas kelompok usaha.

Selain itu, kata dia, kelompok tersebut harus didukung armada penangkapan ikan dengan ketentuan tertentu.

“Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” jelasnya.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Taliabu Tembus 6,63 Persen, Bapperida Bikin Penyelarasan RPKD

Saat ini, sejumlah kelompok usaha dan pemilik rumpon di Morotai telah mulai berkoordinasi dengan DKP setempat. Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai.

Ia memastikan pihaknya tetap membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses tersebut.

“Kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rompong yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rumpon dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat