Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran api dikabarkan meluas pada kawasan perkebunan masyarakat menuju hutan dan perbukitan, hingga berdampak terhadap tanaman cengkeh yang menjadi sumber penghidupan warga.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa Karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan teknis pemadaman. Bahkan, merupakan persoalan ekologis, sosial, ekonomi dan tata kelola lingkungan di Pulau Taliabu.
Kondisi musim kering serta angin kencang dapat mempercepat penyebaran api, sementara karakteristik medan yang sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
Bendahara Umum (Bendum) Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Nurul Selvia Ningsi, mendesak pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk tidak berorientasi pada pemadaman saja, melainkan membangun sistem penanganan Karhutla yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus menjadikan Karhutla di Taliabu sebagai persoalan ekologis yang membutuhkan respons cepat sekaligus kebijakan jangka panjang. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Bendum Formapas Malut, Nurul Selvia Ningsi kepada cermat, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia bilang, Pemkab Taliabu setidaknya harus mengambil beberapa langkah strategis, seperti percepatan operasi pemadaman dan pengendalian titik api dan memperkuat koordinasi antara BPBD, Damkar, TNI-Polri, pemerintah desa, tenaga kesehatan, relawan dan masyarakat.
Kemudian, Pemprov Malut juga perlu memberikan dukungan sumber daya apabila kapasitas daerah tidak mencukupi.
Lanjutnya, pemetaan dan pemantauan titik api secara berkala dan perlu mengintegrasikan informasi lapangan dengan data meteorologi dan pemantauan hotspot sehingga lokasi yang berpotensi mengalami perluasan kebakaran dapat segera diidentifikasi.
Baginya, investigasi terhadap faktor penyebab kebakaran, pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui penyebab kebakaran yang disebabkan faktor alam, aktivitas pembukaan lahan, kelalaian, atau faktor lainnya.
Kemudian, rehabilitasi ekologis pascakebakaran. Olehnya itu, pemerintah perlu melakukan pendataan luas kawasan terbakar, tingkat kerusakan vegetasi, dampak terhadap keanekaragaman hayati, serta kerugian ekonomi masyarakat. Hal tersebut menjadi data dasar penyusunan program pemulihan lingkungan dan penghidupan masyarakat.
Desakan tersebut, kata dia, menjadi semakin relevan karena Karhutla telah menjadi persoalan yang berulang di Maluku Utara.
Pemprov Maluku Utara sebelumnya mencatat peningkatan kejadian Karhutla dan telah membentuk Satgas Penanganan Karhutla melalui koordinasi lintas sektor.
“Kami meminta pemerintah membangun sistem mitigasi yang permanen. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan kawasan rawan, kesiapan personel dan peralatan, sistem pelaporan cepat, serta pemulihan kawasan terdampak harus menjadi satu kesatuan kebijakan. Hutan bukan hanya aset ekologis, tetapi juga bagian penting dari keberlanjutan ekonomi masyarakat Taliabu,” tegasnya.
Selain itu, Formapas Malut juga mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Pulau Taliabu yang dengan cepat melakukan pembentukan posko kesehatan, diatribusi masker dan kebutuhan lainnya sebagai langkah perlindungan kesehatan terhadap masyarakat terdampak.
Ia juga mendorong pemerintah desa dan masyarakat dapat memperkuat mekanisme pelaporan dini terhadap kemunculan asap atau titik api.
Sementara itu, Polres Pulau Taliabu juga sebelumnya telah melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla dan mengingatkan masyarakat mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering.
Dengan demikian, menurut Nurul, penanganan Karhutla di Taliabu perlu ditempatkan sebagai agenda ketahanan ekologis dan pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar respons terhadap bencana sesaat.
“Kecepatan pemadaman harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat, pemulihan ekosistem dan penguatan kapasitas pemerintah daerah agar risiko Karhutla dapat ditekan secara sistematis,” tutupnya.
_
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…
Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…
Niat memasang baliho untuk menyambut kunjungan Kapolda Maluku Utara berujung petaka. Samuel Lagau (60), warga…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana kembali mendapat…
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat…
Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melakukan operasi…